Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Wakaf Paten KSLL ke BWI Dinilai Kontroversi dan Melanggar Hukum

27/12/2019 | 09.14 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-12-27T02:14:33Z
    Bagikan

SurabayaPos.com / Surabaya - Pemilik sekaligus co-inventor atau penemu paten Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Ir.Ryantori Angka Raharja menyatakan, bahwa KSLL yang baru saja diwakafkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi kontroversi karena produk yang diwakafkan bermasalah.


Ryantori menyebut, penemu teknologi KSLL itu adalah dirinya bersama almarhum Ir. Sutjipto. Bahkan, hak paten KSLL telah dibekukan oleh Kemenkumham dengan bukti surat bernomor HKI.KI.05.09-05 tertanggal 31 Oktober dan ditandatangani oleh Dr. Freddy Harris, SH., LL.M., ACCS, Dirjen Kekayaan Intelektual, paten ID 0 018 808 atas nama PT Katama Surya Bumi.

"Dibekukan karena terbukti tidak pernah ada pengalihan hak dari para penemu ke pemegang paten tersebut. Pembekuan tersebut bisa berlaku sementara, bila pemegang paten tersebut telah berdamai dan melaksanakan kewajibannya kepada para inventor," kata Ryantori di Surabaya, Kamis (26/12/2019).

Lanjut Ryantori,bahwa sejak tahun 1991, pihaknya telah menunjuk PT. Katama Surya Bumi untuk memasarkan KSLL. Dengan itu, PT Katama Surya Bumi (KSB) telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat berkat temuan konstruksi yang efisiensi, berkualitas dan bisa menghemat biaya. 

Namun, seiring berjalannya waktu, PT KSB mengalami pasang surut dibawah kepemimpinan Direktur Utama Kris Suyanto karena kurangnya komitmen. Hingga akhirnya dirinya memutuskan untuk mencabut Hak Pemasaran Paten itu karena tidak berjalannya komitmen.

"Karena sesuai Undang-Undang, saya sebagai pemilik sah KSLL. Maka saya berharap untuk memakai perusahaan yang bisa memasarkan paten saya secara baik dan benar. Apalagi paten-paten KSLL yang dulu lisensi untuk pemasaran pada Kris Suyanto yang merasa pemegang (lisensi) paten tidak identik dengan pemilik dan berkompeten menjadi penjamin keamanan bangunan,” ungkap Ryantori.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU RI No.13 tahun 2016 tentang kedudukan pemilik paten maka penemu adalah pemilik sah paten. 

Dalam UU Paten disebutkan, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. 

Dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. 

Namun hingga  tanggal 18 Desember 2019, pihak PT Katama Suryabumi belum menghubungi dirinya maupun ahli waris almarhum Sutjipto, co inventor KSLL yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI.

"Tanpa menjelaskan posisi paten yang sedang dibekukan oleh Dirjen HKI, berarti PT Katama Surya Bumi telah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Ryantori telah mengklaim, Direktorat Paten Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa dirinya  pemegang 2 (dua) paten utama yaitu inventor atau penemu paten teknologi Nomor ID 0018808-Konstruksi Sarang Laba Laba (KSLL) Nomor ID P000043873-Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

UU Paten Pasal 1 pun telah menyebutkan bahwa, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten.

"Jadi jelas, Pemilik Paten adalah almarhum Sutjipto dan saya, bahkan kami belum pernah melakukan pengalihan kepemilikan paten tersebut," bebernya. 

Sementara pakar hukum, wakil rektor 1 Universitas Dr. Sutomo, Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H mengatakan,  KSLL yang baru saja diwakafkan ke BWI oleh PT Katama Suryabumi dianggap melanggar hukum. Pasalnya kata dia, KSSL sudah dibekukan oleh Kemenkumham malah diwakafkan ke BWI sehingga produk tersebut bermasalah.

"Paten KSLL telah dibekukan pada tanggal 31 Oktober 2019, karena terbukti tidak pernah ada pengalihan hak. Otomatis semua transaksi yang terkait paten tersebut selama masih dibekukan, adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Siti Marwiyah menyikapi masalah KSLL itu. 

Ikut berkomentar, Pengasuh Pesantren Salafiyah Seblak, Jombang Jatim, KH. M. Chamim Supaat M.HI, yang mengungkapkan, bahwa penyerahan wakaf Paten KSLL ke BWI akan merembet pada kehilangan kepercayaan publik kepada badan-badan wakaf di Indonesia. 

Dia menyarankan, untuk itu seharusnya BWI lebih teliti soal wakaf Paten agar publik tetap percaya lembaga itu.

"BWI segara melakukan klarifikasi atas permasalahan ini. Jika tidak kepercayaan publik terhadap BWI akan memudar. Wakaf itu terkait dengan kemaslahatan umat, maka barang yang diwakafkan harus baik. Semua lembaga wakaf harus menelusuri serta mengklarifikasi tentang kesahihan barang wakaf tersebut,” kata ulama asal Jombang ini.(ist/tji)