Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pengadilan Negeri Mengadili Tiga Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu Luar Pulau

09/01/2020 | 21.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-09T14:06:33Z
    Bagikan

Dok, foto ketiga terdakwa pengedar Sabu jaringan Luar Pulau diadili berat oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Surabayapos.com - Tiga komplotan pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Luar Pulau kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (09/01/2020).

Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi penangkap guna di mintai keterangannya dalam persidangan, sementara ketiga terdakwa yakni Fathur Rohman dan Husnul Hotimah yang keduanya merupakan pasangan suami istri sirih serta Iwan (berkas terpisah) dalam menghadapi sidang ini di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Di jelaskan oleh saksi, bahwa kejadian perkara ini bermula pada saat terdakwa Iwan (berkas terpisah) menyerahkan barang (sabu...red) kepada terdakwa Fathur Rohman dan istrinya yakni terdakwa Husnul Hotimah di pinggir jalan tepatnya di depan sebuah Rumah Makan KFC di kawasan jalan Diponegoro Surabaya.

Saat Majelis Hakim yang di ketuai Dewi Iswani menanyakan dari ketiga terdakwa ini siapa yang lebih dulu di tangkap, di sebutkan oleh saksi adalah Iwan yang lebih dulu karena Fathur Rohman dan istrinya sempat kabur menggunakan mobil Avanza warna hitam nopol W 1443 YB.

Namun selang satu jam kemudian, keduanya dapat kami tangkap, waktu di tangkap apakah ada perlawanan tanya Hakim, hampir waktu itu terdakwa sempat memundurkan mobilnya tapi saya segera melepaskan tembakan peringatan keatas sehingga mobilnya di hentikan oleh terdakwa, jawab saksi.

Dalam penangkapan ketiga terdakwa tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (6) enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg (satu kilo dua ratus dua puluh tiga gram).

Setelah pemeriksaan saksi giliran ketiga terdakwa di periksa namun dalam pemeriksaan ketiganya ini di lakukan secara terpisah (Splite), yang pertama di periksa adalah Fathur Rohman dan istri sirihnya kemudian di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Iwan.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tjan)