Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tidak Sempat Nikmati Sabu, Prayogo Di Ciduk Polisi

06/01/2020 | 18.38 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-06T11:38:45Z
    Bagikan

Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba didampingi Kuasa Hukumnya.


Surabayapos.com - Prayogo Setiawan (27) asal Dusun Bandilan Waru Sidoarjo, hari ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara narkoba. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna di mintai keterangannya dalam persidangan, Senin (6/1/2020).

Sementara terdakwa Prayogo Setiawan, di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR, Surabaya Indonesia.

Di jelaskan oleh saksi bahwa perkara ini berawal pada saat terdakwa bertemu dengan temannya yang biasa di panggil Kentung (DPO) di depan gedung Golkar di kawasan Jln, Ahmad Yani Surabaya.

"Pada saat bertemu di gedung Golkar itu kemudian Kentung (DPO) meminta pada terdakwa untuk di belikan sabu yang nantinya akan di pakai bersama dengan terdakwa," ucap Saksi Sidang.

Permintaan Kentung di setujuhi oleh terdakwa kemudian Kentung nemberikan uang Rp 400 ribu pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi Yopi (DPO) bermaksud memesan sabu sebanyak (1) satu poket.

Kemudian pada pukul 23,30 wib, terdakwa menemui Yopi (DPO) di sebuah warung kopi di kawasan Dusun Bandilan Waru Sidoarjo untuk mengambil sabu tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu dan Yopi pun menyerahkan sabu yang sudah di persiapkan pada terdakwa.

Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa segera kembali menemui Kentung (DPO), namun baru sampai di depan gedung Golkar jalan Ahmad Yani Surabaya tiba tiba terdakwa di hentikan oleh petugas kepolisian dari Polres Tanjung Perak yakni Taufan Syahril dan Husni Armandyah yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat di lakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,165 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini perbuatan terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tjan)