Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Satpol PP Surabaya "Kebal Hukum" Terkait Kasus Ganti Warna Nopol Mobdin, Warga Soroti Kinerja Walikota

03/02/2020 | 00.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-02-03T11:51:15Z
    Bagikan

Surabaya - Terkait sangsi penyalahgunaan dan keperuntukan adanya penggantian plat nomor mobil dinas (mobdin) dari merah ke hitam di mobil dinas Satpol-PP saat menjelang tahun baru 2020 pihak terkait seperti Inspektorat dan Walikota Surabaya tidak bergeming sedikitpun bahkan kasus tersebut seakan akan lenyap begitu saja.

Dalam kasus ini membuat sejumlah kalangan warga Surabaya heran dan mengomentari terkait kasus pergantian plat nomor mobil dinas Satpol-PP merah menjadi hitam.

Padahal peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Komentar salah satu warga Surabaya

Dari wawancara ke sejumlah warga Surabaya terkait pelanggaran mengganti plat merah ke hitam yang dilakukan Satpol-PP mendapatkan respon negatif, karena menurut beberapa warga mobil dinas itu milik negara dan dibeli dari hasil pajak negara yang dibayarkan oleh rakyat melalui APBD.

Warga Surabaya yang juga pedagang Bakso keliling Rahmat turut mengomentari kasus ini, "Saya membaca berita itu kaget mas, masak diperbolehkan mobil dinas di gonta ganti plat nomer merah ke hitam, itu kan dibeli oleh uang APBD dan itu uang pajak milik rakyat, wah jelas ngawur itu, bu Risma harus menindak tegas bila perlu dipecat saja oknumnya," ujar Rachmat penjual Bakso keliling. Minggu, (2/2/2020).

Tanggapan Kasatlantas Polrestabes Surabaya

Terkait kasus mengganti plat nomor mobdin merah ke hitam juga telah diketahui dan mendapat respon dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Candra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.

“Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya petugas kami akan tindak tegas,” ujar Teddy dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Menurutnya, ada beberapa mobil dinas yang diperuntukkan dengan mobil dinas berganti plat warna. Sat Pol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.


Sementara tanggapan dari pihak Inspektorat Surabaya Sementara Ana Dahliana Lubis selaku pembantu Inspektorat wilayah III menjelaskan, bahwasanya masih mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Untuk tupoksi yang lebih berwenang ketika ada pergantian Plat Nopol Merah diganti menjadi warna hitam itu kewenangan bagian perlengkapan. Apabila memang hal itu betul terjadi, maka Inspektorat akan melaporkan kepada walikota selaku pimpinan tertinggi di pemkot,” jelas Ana. Senin, (30/12/19).

Terpisah, saat di konfirmasi ke Humas Pemkot Surabaya, Kabag Humas tidak ada ditempat, sehingga Bapak Jefri selaku Kepala Liputan mengambil alih menemui puluhan awak Media.

Saat ditanya perihal pemberitaan tersebut, Jefri mengaku memang sudah mendengar, bahkan membaca atas kejadian ini.

“Saya sudah mendengar atas kejadian ini, dan akan menyampaikan kepada yang lebih berwenang, yaitu Walikota, Surabaya” jelas Jefri. Senin, (30/12/19) di kantor Satpol PP Surabaya.

Saat Dikonfirmasi di Kantor Satpol-PP Pusat Surabaya

Dari viralnya berita sebelumnya, Irvan Widianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas yang diberikan Pemkot Kota Surabaya itu plat merah diganti dengan plat hitam.

“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” terang Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/12).

Irvan menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju dijalan raya, Polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.

“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” tutup Irvan.

Hingga berita ini diterbitkan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak memberikan sangsi tegas, bahkan saat ke kantornya hanya selalu diarahkan ke bagian Humas oleh pegawainya, tanpa adanya sangsi tegas sebagai upaya efek jera, bahkan terkesan Kasatpol PP Surabaya menjadi anak emasnya. (pai)