Dok. Foto Tersangka dan Barang Bukti |
Kerok ditangkap di ujung utara Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 22.27 WIB.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/23/V/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA.
"Kerok ini menjual obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada Fajar Taufik alias Nyambek," kata Endy, Sabtu (23/5/2020).
Barang bukti yang disita dari Fajar Taufik Alias Nyambek, Uang Rp 24 ribu, 1 HP samsung Galaxy-J1 dan 1 bungkus rokok berisi 99 butir pil Trihexyphenidyl.
Sedangkan barang bukti yang disita dari M Saikhu alias Kerok, 1 bungkus rokok Promild dan 1 HP Samsung Galxy Grandprime.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasuruan Kota," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota. (Rois)