Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Berhasil Bekuk Dua Preman Jalanan yang Resahkan Warga

29/06/2020 | 01.59 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-02T06:28:32Z
    Bagikan

Surabaya - Tim anti Bandit ( TAB ) Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil Bekuk dua pelaku perampas Handphone milik korban KS (46 tahun) di jalan Jemur Gayungan 1 Surabaya pada (27/06/2020).

Kedua pelaku perampasan tersebut bernama Moch Hanafi, (42 tahun), warga jl. Wonokromo Pasar gg 7/4 dan Moh. Yaqub, (38 tahun) Warga Karangrejo I/22 Surabaya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet dan mendekati korban dengan menggunakan motor lalu mengambil paksa Handphone korban yang saat itu hp dipegang oleh korban, setelah pelaku berhasil pelaku langsung kabur.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto S.H., mengatakan, bahwa kedua pelaku melakukan perampasan dengan cara bagi tugas.

"Moch Hanafi berperan sebagai pengawas dan mendampingi Yaqub dalam melakukan perampasan, sedangkan saudara Yaqup berperan sebagai joki motor dan ekskutor perampas Handphone korban, "ucap Hedjen.

Adapun Kronologis kejadian tersebut, bermula saat korban sedang berkendara dan tiba-tiba di pepet oleh kedua pelaku yang juga mengendarai motor, ketika korban dipepet pelaku juga berhasil mengambil paksa Hanpond korban dan pelaku kabur.

Meskipun pelaku sempat kabur, Akhirnya tertangkap dan di hajar massa oleh warga jemur gayungan, Untungnya Polisi segera datang kelokasi sehingga kedua pelaku bisa diamankan dengan keadaan luka memar disekujur tubuh dan akhirnya dibawa ke RS bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Hedjen menambahkan, Dari hasil penangkapan kami telah mengamankan sepeda motor beat nopol L 4110T N warna abu abu, dosbook hanphone samsung M10.

"Akibat dari perbuatannya, kini kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Udn)