Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Sopir Tinggalkan Mobil Usai Ditilang, Polsek Tandes Titipkan di Garasi

23/07/2020 | 13.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-07-23T06:12:22Z
    Bagikan

Dok, foto Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Darma bersama Kanit Lantas saat mengunjungi Garasi parkiran Arif Efendy
Surabaya - Digelarnya Operasi (Ops) Patuh Semeru 2020, lantas Polsek Tandes Surabaya diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait ada biaya parkir untuk kendaraan yang terjaring patroli dan harus ngandang (parkir) di Pos Lantas Tandes, Surabaya.

Adanya informasi ini, Kapolsek Tandes AKP Ricky Tri Darma mengatakan mengenai mobil Toyota Kijang N 1516 YD, yang melakukan pelanggaran lalu lintas dititipkan di garasi Tanjungsari 4.

"Karena keterbatasan parkir di Mapolsek ataupun di Mako Lantas Tandes, maka kami titipkan di garasi milik mas Arif," kata Perwira Balok Tiga dipundaknya ini, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya mobil toyota Kijang yang dikendarai Ferdy dihentikan petugas lantaran Plat Nomor tersebut mati. Setelah mendapatkan surat tilang, pengendara langsung meninggalkan kendaraannya.

"Saat anggota menerima tilang, supirnya langsung pergi dan kembali tanggal 22 Juli 2020. Ya mau koordinasi bagaimana, supir langsung pergi, kita proses sesuai hukum, tak ada pungli apapun, itu berita hoax," kata Kanit Lantas Didik Sulistyo.

Arif Efendi selaku pemilik garasi parkiran raya Tanjungsari 4 menyampaikan bahwa benar kalau anggota lantas Polsek Tandes seringkali menitipkan di garasi ini.

"Mobil kijang itu ditaruh sini sudah hampir 1 bulan, dan baru diambilnya kemarin itu mas. Kalau untuk urusan mobil ini keterkaitan dengan apa, saya tidak tahu," kata Arif.

Perlu diketahui, anggota Unit Lantas Polsek Tandes Aiptu Ilham selaku pembantu Penyidik melakukan tindakan tilang karena pengemudi telah melanggar Pasal 281. Fredy mengakui bahwa tidak mempunyai sim dan plat kendaraan yang dikendarai mati. (Tjan)