Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

PT. ALP Petro Industry Kebal Hukum Karena Diduga Pernah Bayar Upeti Rp 3 Milyar

16/10/2020 | 03.27 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-10-15T20:27:43Z
    Bagikan

Surabayapos.com || Pasuruan, Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di Jawa Timur terhadap PT. ALP Petro Industry dikarenakan adanya dugaan oknum yang dengan sengaja menggunakan kekuasaan. Sehingga meskipun dilaporkan, perusahaan tersebut tidak akan sesuai dengan harapan ( menjadi kebal hukum ). Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber warga setempat yang enggen disebutkan namanya.

Warga menyampaikan, kalau PT. ALP Petro Industry tidak akan pernah bisa tersentuh hukum. Hal tersebut hampir mendekati benar, dan isu miring keterlibatan oknum yang diduga kuat sudah diberikan upeti di tahun 2017 lalu sepertinya benar adanya.

“Pak, PT. ALP Petro Industry itu kebal hukum. Meskipun anda melaporkan aktivitas pelanggaran hukum, kasus yang melibatkan PT. Pentawira Agraha Sakti selaku pemanfaat Limbah Mixed Bottom dari penghasil PT. ALP Petro Industry, saya yakin kasus itu tidak akan berlanjut sampai persidangan. Karena di tahun 2017 lalu, PT. ALP Petro Industry sudah pernah di proses, tapi tidak berlanjut. Diduga sudah menutup kasus tersebut dengan Rp 3 Milyar,” ungkapnya singkat.

Dengan adanya isu miring keterlibatan oknum aparat penegak hukum tersebut, tim coba konfirmasi langsung pada PT. ALP Petro Industry “Hartono” melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan lagi.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi tidak akan pernah berhenti berharap agar aparat penegak hukum tetap bisa melanjutkan proses perkara tersebut dengan mengesampingkan isu keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga kuat sudah ada hubungan baik dengan PT. ALP Petro Industry dan juga PT. Pentawira Agraha Sakti dengan adanya isu Rp 3 milyar yang sudah diduga untuk menghentikan perkara tersebut. (red/tim)