Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tepat di Jl. KH Mas Mansur, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

10/10/2020 | 00.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-10-09T17:02:04Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Pabean Cantikan, Rabu pagi, 7 Oktober 2020. Mulai Pukul 08.00wib.

Kegiatan ini diikuti personil gabungan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Pomal, Satpol PP dan anggota Linmas. Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dr Eko Nur Wahyudiono, SH, M.Kes dan Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.

Operasi yang bertujuan untuk melakukan penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor  tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Pada giat tersebut, Kapolres juga memberikan teguran kepada para pengguna jalan yang menggunakan masker tidak sesuai aturan, seperti yang hanya menutupi bagian dagu. Mereka diingatkan agar selalu memakai masker sesuai aturan supaya terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.

Selain itu Kapolres juga membagikan hand sanitizer serta masker gratis kepada para penarik becak yang mangkal di sekitar lokasi.

Kapolres menjelaskan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan terus menerus di wilayahnya, serta Polsek-Polsek jajaran, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.

“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini akan dapat ditekan,” ucapnya.

Sasaran operasi ini adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik  becak, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.

"Dan pada Saat itu didapatkan 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan tilang KTP dan 4 orang lainnya diantar mengikuti swab tes di Puskesmas Perak Timur. Sementara 1 orang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya,"ujarnya. (din)