Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Road Show Cak Tejo Karo Pacar e Ning Surti Sobo Warkop, Hari Ke empat Sosialisasi Sudah 20 Kecamatan

17/12/2020 | 23.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-12-17T16:40:22Z
    Bagikan

Surabaya Pos | Surabya - Kampanye tertib berlalulintas di jalan dan sekaligus himbauan penerapan protokol kesehatan terus digaungkan Satlantas Polrestabes Surabaya melalui program Cak Tejo Karo Pacar-e Ning Surti Sobo Warkop.

Menginjak hari ke empat Road Show Cak Tejo karo pacar e Ning Surti, yang berlangsung pada hari   Kamis (17/12/2020), rombongan kepolisian Satlantas Polrestabes Surabaya bersosialisasi ke beberapa warkop di Kecamatan. 

Seperti Wilayah Kecamatan Tandes, di Warkop Lik Kopi, Jl. Tandes No.2 Surabaya dan Warkop SWK, Jl. Raya Balongsari Surabaya, wilayah Kecamatan Benowo di Warkop Jun Cofee, Jl. Sememi No.27 Klakah Rejo Surabaya dan Warkop Cangkir 99, Jl. Babat Jerawat Surabaya, Wilayah Kecamatan Pakal di Warkop Azkah, Jl. Sungapura No. 89 Surabaya dan Warkop 20, Jl. Sememi Surabaya, wilayah Kecamatan Lakarsantri di Warkop Pendawa, Jl. Bungkal Surabya dan Warkop Jowo, Jl. Bungkalan Surabaya, wilayah Kecamatan Sukomanunggal di Warkop Gazza, Jl. Raya Sukomanunggal No.39 Surabaya dan Warkop Donowati, Jl. Raya Sukomanunggal Surabaya.

Dipaparkan Kasat Lantas AKBP Teddy Candra, bahwa sosialisasi di seluruh Kecamatan Surabaya ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menaati aturan lalulintas.

“Ada tiga faktor permasalahan lalulintas, yakni kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Tetapi hal penting yang menjadi penyebabnya adalah manusia, terutama pada sikap dan etika berlalu lintas yang masih tergolong rendah,” terang Teddy, sapaan lekatnya.

Hal itu sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 mengenai Etika Berlalulintas yang berisi :

1. Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib.

2. Setiap pengguna jalan wajib mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalulintas.

3. Pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas, marka jalan dan APIL (alat pemberi isyarat lalulintas).

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas serta keselamatan bagi pengguna jalan yang lainnya,” pungkas Teddy. (Pai)