Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kecewa Pada Kabid Paud, Pejalan Ajukan Surat Permohonan Data Penerima BOP

05/01/2022 | 02.57 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-01-04T19:57:23Z
    Bagikan


Surabaya Pos || Bangkalan  –
Menindaklanjuti peristiwa penolakan Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada media saat dimintai terkait data ratusan lembaga PAUD penerima BOP. Sehingga, membuat Pejalan mengajukan surat permohonan data pada Kepala Dinas setempat.

Dalam hal ini bagi Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), seharusnya badan publik melalui pejabat publik idealnya merupakan pelaksana pelayanan pada masyarakat dalam perealisasian APBN, APBD hingga APBDes dengan berlandaskan asas transparansi, akuntable serta tepat sasaran guna memastikan efektivitas penggunaan dari setiap jenis anggaran.

Namun saat menemukan fakta dilapangan ada oknum pejabat yang dinilai keluar dari koridor maka perlu adanya pembinaan dengan tujuan roda kepemerintahan tetap berlangsung optimal.

"Sebenarnya kami menyayangkan sikap pejabat publik seperti yang ditunjukkan Sulistiyawati Kabid Paud saat memberikan tanggapan pada konfirmasi media kemarin itu, sebab sikapnya kurang mencerminkan pejabat publik yang memahami tupoksinya dalam menjalankan roda kepemerintahan," ungkap Samsul Arifin Sekretaris Pejalan pada media.

"Dalam hal ini dibidang pendidikan dan kalau sikap itu sampai didengar Kepala Dinas Pendidikan akan kecewa," jelas Samsul.

Selain itu dia juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan data lembaga penerima dana BOP yang dilaporkan oleh LSM pada Kejari beberapa bulan lalu atas dugaan pungli 3% dari dana BOP.

"Agar tidak menjadi informasi liar maka kami dari beberapa media mencoba untuk menyajikan berita dari setiap perkembangan prosesnya dan tentu sumbernya dari pihak terkait diantaranya ya lembaga Paud penerima dana BOP tersebut, makanya surat itu tadi Selasa (04/01/2022) siang kami layangkan sebagai wujud pelaksanaan UU kebebasan pers," terang Samsul Arifin menegaskan. (RF)