Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Lebihi Jam Operasional, Diduga Cafe Luxor Kangkangi Perwali Surabaya dan Intruksi Mendagri

20/03/2022 | 13.28 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-03-20T06:29:34Z
    Bagikan

SurabayaPos
– Pemerintah telah memberikan izin terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), semua itu untuk memulihkan perekonomian nasional. Tetapi setiap THM harus mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi 9 fakta integritas. Namun, hal tersebut tidak di indahkan oleh salah satu THM di kota pahlawan. Yakni, cafe Luxor yang diduga dengan sengaja membuka hingga dini hari.

Padahal merujuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) no 33 tahun 2020. Perwali ini tentang perubahan atas Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19. Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai jam malam itu di muat dasar pasal 25a.

Dengan adanya hal tersebut awak media mencoba untuk melakukan investigasi ke lapangan dan membuktikan kebenaran informasi dari masyarakat setempat yang mengeluhkan THM tersebut. Walaupun cafe tersebut pintu gerbang nya tertutup dari depan. Padahal masih saja mau menerima pengunjung secara sembunyi-sembunyi, itu semua hanya untuk mengelabui Tim Satgas Covid-19 saat melakukan razia.

Seorang pedagang yang tidak mau dipublikasikan namanya mengeluhkan jika dagangannya harus tutup sebelum  jam 12 tapi diskotik Luxor justru masih buka.

"Apakah ini adil untuk kami masyarakat kecil, sedangkan orang-orang yang berduit (kaya) seperti diskotik Luxor bebas beroperasi hingga dini hari," keluhnya.

Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu narasumber yang saat itu berada di lokasi (Luxor) pada pukul kurang lebih 02:30 wib dini hari pada tanggal 20 Maret 2022. Saat tim investigasi melakukan pengecekan ternyata Benar Tempat hiburan malam itu belum tutup dan masih beroperasi seperti biasa.

Tim investigasi menemukan banyak pelangaran prokes didalam THM tersebut yang dilakukan oleh para pengunjung, dan melanggar aturan Menteri Dalam Negeri 43 tahun 2021 yang mengharuskan/mewajibkan seluruh aktifitas di batasi sampai pukul 00:00 wib.

Terpisah saat Awak Media Melakukan Konfirmasi ke Kasat pol PP Eddy Christijanto Melalui WhatsApp Pribadinya Namun Beliau Sampai Saat Ini Tidak Merespon Sehingga Berita Ini Ditayangkan.(team/red)