Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pengeroyokan dan Pengerusakan di Cagar Budaya Botoputih, Saksi dan Korban Datangi Polrestabes Surabaya.

14/06/2022 | 19.14 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-06-14T12:14:59Z
    Bagikan


Surabaya
, - Bermula dari Laporan dugaan Pengeroyokan dan Perusakan nomor LP/B/336/
II/2022/Polrestabes Surabaya/PoldaJatim. Terlapor diketahui adalah Ali Al-Habsyi DKK dengan dugaan perkara secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang di dalam kawasan makam Cagar Budaya Sunan Sentono Agung Botoputih.

Berawal dari juru parkir Muhammad Iqbal dan Muhammad Muchles di keroyok oleh oknum 4 habib dan jamaahnya di Makam Sunan Sentono Agung Botoputih kini masuki 99 hari. 


Kali ini proses pemeriksaan saksi terkait laporan LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2022. Saksi-saksi yg diperiksa antara lain Sdr Muhammad Muchles dan Sdr Muhammad Iqbal. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan pada proses penyedikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRIN-SIDIK/320/VI/RES.1.6/2022/Satreskrim.

Dalam pemeriksaan kali ini saksi-saksi didampingi langsung oleh Guruh Agung Setiawan S.H., M.H. selaku kuasa hukum dalam hal dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan harapan proses hukum berjalan.


Muhammad Iqbal dan Muhammad Muchles (tengah) didampingi oleh Tim Kuasa Hukum di Polrestabes Surabaya.



 
"Kami selaku tim Kuasa Hukum dari Pak R. Arianto Suseno mendampingi Iqbal dan Muchles saat ini dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan klien kami sebagai saksi dan sekaligus korban pengeroyokan oleh oknum habib dan jamaahnya, berdasarkan nomor LP/B/336/
II/2022/Polrestabes Surabaya/PoldaJatim, kasus ini terhitung sudah 99 hari," ujar Guruh tim kuasa hukumnya. Selasa (14/6/2022).


Masih Guruh, "Kami berharap polisi bisa profesional dalam menjalankan tugas," tambahnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan Pengeroyokan dan perusakan di kawasan makam Cagar Budaya yang dilakukan oleh oknum 4 habib dan jamaahnya dilaporkan oleh R. Ariyanto Suseno nomor LP/B/336/
II/2022/Polrestabes Surabaya/PoldaJatim. selaku warga asli Jl. Pegirian 176 dan keturunan dari Pangeran Lanang Dangiran sekaligus ketua Yayasan Sunan Sentono Agung Botoputih hal itu diperkuat dengan adanya Silsilah garis kerurunan keluarga.


Guruh Agung Setiawan SH.MH. menambahkan, "Dalam proses pemanggilan saksi yang ke 2 ini berharap proses hukum berjalan, dan kami selaku kuasa hukum dari pak Arianto Suseno tetap menghormati prosesnya, dan allhamdulillah respon dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya masih terpantau sangat baik dan prosedural" pungkasnya.



Penulis : one