Surabaya Pos | Surabaya - Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, kian menguat setelah jawaban singkat Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi saat dikonfirmasi media terkait barang bukti (BB) yang diamankan.
Menanggapi pertanyaan soal keberadaan dan jenis barang bukti, IPTU Wasito Adi hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik mengingat lima terduga pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian aset negara.
Secara prosedural penanganan perkara pidana mensyaratkan adanya barang bukti fisik atau setidaknya alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan terlebih dalam kasus pencurian kabel tembaga yang berdampak langsung pada layanan komunikasi dan keuangan negara.
Pernyataan “tidak ada barang bukti” ini dinilai janggal mengingat sebelumnya warga memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi dan pelaku diamankan di tempat kejadian. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan krusial:
apa dasar hukum pengamanan lima orang tersebut jika tidak disertai barang bukti?
Ketua KPK Nusantara Suhaili menilai klarifikasi tersebut harus diperjelas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan penanganan perkara setengah hati.
“Kalau pelaku diamankan di lokasi, logikanya pasti ada kabel, alat, atau setidaknya sisa potongan. Pernyataan tidak ada barang bukti ini harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi perkara terlebih jika PT Telkom belum membuat laporan resmi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka celah hukum bagi para terduga pelaku untuk lolos dari jerat pidana.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya tercatat berhasil membongkar jaringan pencurian kabel Telkom yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang. Kasus tersebut bahkan menyita perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota Surabaya turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa kejahatan pencurian kabel bukan perkara sepele, melainkan ancaman nyata terhadap fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
Sejalan dengan itu Pemerintah Kota Surabaya tengah gencar merespons maraknya pencurian kabel, baik kabel Telkom maupun kabel Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah sayembara bagi masyarakat, di mana siapa pun yang mampu memberikan bukti valid dan informasi akurat terkait pelaku pencurian kabel PJU akan mendapatkan hadiah dari Pemkot Surabaya.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan politik terbuka dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai, politisi Partai Gerindra, yang menilai partisipasi aktif masyarakat penting untuk memutus mata rantai kejahatan pencurian kabel yang selama ini terkesan terorganisir dan berulang.
Namun, sikap progresif Pemkot dan ketegasan Polrestabes Surabaya ini justru berbanding terbalik dengan minimnya keterbukaan Polsek Wonokromo dalam kasus pencurian kabel Telkom di Bendul Merisi. Hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait barang bukti yang diamankan, nilai kerugian negara, maupun perkembangan penelusuran jaringan di atas lima terduga pelaku yang sudah ditangkap.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis:
apakah pengungkapan kasus di Wonokromo hanya akan berhenti pada pelaku lapangan sementara penadah dan aktor intelektual dibiarkan tetap bebas beroperasi?
Padahal, dengan adanya komitmen kuat dari Pemkot Surabaya, dukungan DPRD, serta preseden penindakan tegas oleh Polrestabes Surabaya, semestinya seluruh jajaran kepolisian di tingkat bawah bergerak seirama dan menunjukkan transparansi penuh kepada publik.
Ketertutupan informasi terkait barang bukti dan progres penyidikan justru berpotensi mencederai semangat pemberantasan pencurian kabel yang saat ini sedang digelorakan secara masif oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat kota.
Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menjawab komitmen “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.
status dan keberadaan barang bukti,
nilai kerugian negara,
penetapan tersangka
serta langkah konkret aparat dalam memburu penadah dan pengendali lapangan.


