Surabaya Pos | Surabaya – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi angkat bicara terkait penangkapan lima terduga pelaku pencurian kabel tersebut.
Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan bahwa pada saat wartawan mendatangi Polsek Wonokromo dirinya tengah melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam penjelasannya IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka dengan inisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).
Lebih lanjut IPTU Wasito juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail terdiri dari sejumlah kabel tanah dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni:
9 kabel tanah panjang 210 cm
1 kabel tanah panjang 290 cm
1 kabel tanah panjang 160 cm
1 kabel tanah panjang 110 cm
1 kabel tanah panjang 100 cm
(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)
3 kabel tanah panjang 240 cm
4 kabel tanah panjang 165 cm
7 kabel tanah panjang 90 cm
(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)
2 buah palu
2 buah pahat
Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku menyusul pernyataan awal Kanit Reskrim yang menyebutkan tidak adanya barang bukti.
Ketua KPK Nusantara Suhaili menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti memang penting, namun tidak cukup jika tidak diiringi transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara.
Menurutnya dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah alur distribusi hasil curian serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.
“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegasnya.
Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung pada layanan komunikasi dan fasilitas publik sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian dan ketegasan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya sendiri diketahui tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian, penetapan status hukum secara resmi serta perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Media Informasi-Realita.Net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.
Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya DPRD Kota Surabaya, dan jajaran kepolisian di tingkat kota.


