Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Amankan Pria Nyolong Motor Temannya

21/11/2022 | 17.10 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-11-21T10:12:52Z
    Bagikan


Surabaya Pos
|| Surabaya,
Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Menur pumpungan Surabaya, tanggal 20 November 2022 sekira pukul 02:00 wib.

Tersangka berinisial AS, laki-laki (29 th) alamat Jl. Utan panjang Kemayoran jakarta pusat. dan Korban WAN, laki-laki (21 th) alamat Menur pumpungan Sukolilo Surabaya.

Kapolsek sukolilo Kompol MUHAMMAD SOLEH, SH, MM. Lewat Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Hedjen Oktianto, S.H menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat Korban dan Tersangka baru Berkenalan. 

Tersakangka waktu itu di jemput oleh Korban di Daerah Ngagel Surabaya dan kemudian menuju kos kosan korban di Menur pumpungan Surabaya, setelah nyampe di kos kosan, korban dan Tersangka ngobrol di kamar sambil santai," ucap iptu hedjen.

Melihat Korban tertidur, dan tersangka yang saat itu belum tidur, tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kunci dan STNK motor, serta membawa kendaraan korban dengan pelan-pelan keluar kamar kos.

"Gak lama Kemudian korban terbangun dan kaget mendapati teman dan motornya tidak berada ditempatnya, seketika korban berteriak maling yang di dengar oleh warga dan penjaga pintu portal kampung kemudian tersangka berhasil di tangkap warga sekitar yang siskamling disekitar pemukiman, dan pada saat itu anggota TAB Polsek Sukolilo lewat sedang melakukan patroli," jelas Iptu hedjen.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti sebuah motor Mio J langsung di bawa ke Polsek Sukolilo Surabaya sedangkan korban langsung di arahkan untuk membuat laporan polisi.

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(Dn)