Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Ngusir Ahli Waris Botoputih Tanpa Putusan Pengadilan, Gus Yanto: Soebandri Santoso dan Lina Chandra Dewi itu Bukan Ningrat

23/11/2022 | 02.10 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-11-25T16:57:24Z
    Bagikan


R. Ariyanto Suseno: Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran (PKKPLD) Arogan sewa ormas dan preman, Soebandri Santoso tidak pernah menunjukkan silsilah keturunannya yang asli, bukan foto copy kalau foto copy harus di legalisir dan Lina Chandra Dewi itu bukan keturunan Ningrat, anak orang biasa, Mana Putusan Pengadilan Kalau Ngusir, Saya akan laporkan Polisi, mereka dan oknum ormas serta yang diduga preman itu !! 

SurabayaPos.com || Surabaya, - Viralnya kasus Pesarean Sunan Sentono Agung Botoputih beberapa waktu, mulai tukang parkir di keroyok, hingga kasus perusakan yang diberhentikan polisi tanpa gelar perkara, kini Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran dan kroni kroninya membuat onar dan kini berulah lagi dengan mengusir R. Ariyanto Suseno dan Saudaranya ahli waris asli sesuai surat silsilah keturunan yang dimilikinya dan Rumahnya Pegirian 176 Surabaya adalah rumah keluarga.

Pengusiran yang dilakukan oleh Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran tidak punya alas hak atau legal standing (kekuatan hukum) dan dinilai Mal Administrasi bahkan melanggar hukum, karena tidak adanya putusan dari pengadilan serta mengerahkan oknum ormas dan diduga puluhan preman secara arogan di Komplek Makam Sunan Sentono Agung Botoputih.


Diketahui Raden Ariyanto Suseno atau Gus Yanto sapaan akrabnya adalah pewaris sesuai silsilah gelar "Raden" yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya tahun 1952, Bupati Pamekasan Tahun 1954 dan di sahkan oleh Gubernur Jatim tahun 1960 yang dimilikinya.

Menurut keterangan Gus Yanto,  "Soebandri Santoso dan Lina Chandra Dewi yang mengaku keturunan asli ningrat, hingga saat ini tidak pernah menunjukkan silsilah keturunannya yang asli, bahkan tidak pernah mau diajak pertemuan musyawarah untuk adu data pewaris gelar Raden, bahkan Soebandri Santoso diduga bukan keturunan Ningrat yang mengaku Raden saat di mediasi oleh dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparta) kota Surabaya paguyuban lanang dangiran, Soebandri tidak pernah menunjukkan silsilah keturunannya yang asli, bukan foto copy kalau foto copy harus di ligalisir dan Lina Chandra Dewi itu bukan keturunan Ningrat, anak orang biasa," tuturnya saat ditemui di Rumahnya Pegirian 176 Surabaya. Senin, (21/11/2022).

Lanjut Gus Yanto, "Anehnya lagi Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran beralamat Simo Sidomulyo XI /15-17 Surabaya yang fakum puluhan tahun tidak bertanggung jawab, eh kok tiba tiba terbit SK baru tertanggal 1 November 2022, di ketahui Lina Chandra Dewi sebagai Ketua dan Pini sepuh Soebandri Santoso mensomasi untuk mengusir paksa saya, tanpa alas hak yang jelas bahkan tidak ada putusan pengadilan, bahkan dengan arogannya mengerahkan massa atau premanisme yang membuat onar di makam Sunan Sentono Agung Botoputih," jelasnya. 

Tidak adanya Legal Standing atau Kekuatan Hukum tetap tidak seharusnya Paguyuban yang diduga tidak mempunyai alas hak atau tidak adanya putusan pengadilan untuk mengusir Ahli Waris yang telah menempati puluhan tahun, bahkan diketahui R. Ariyanto Suseno beralamat atau berdomisili sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di jl. Pegirian 176, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Tambah Gus Yanto, "Benar mas, saya di somasi dan diusir dari rumah saya ini sangat arogan, padahal sesuai legalitas, saya berdomisili disini dan diakui oleh Dispenduk Pemkot Surabaya dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga saya beralamat di Pegirian 176 Surabaya dan bahkan Ayah Ibu serta kakek saya dulu tinggal di alamat sini juga, tapi anehnya Subandri dan Lina itu mengusir saya melalui Paguyuban yang tidak beralaskan hak dan tak jelas legalitas nya bahkan mereka mengerahkan ratusan yang diduga preman, ini negara hukum, dugaan Subandri dan Lina itu orang gak jelas, bukan keturunan Raden, tapi ngaku keturunan Raden, mereka tidak beralamat sini dan mereka itu bukan keturunan Raden," ujarnya.

"Mereka berdua itu ngaku ngaku Raden, ayo buktikan secara hukum kalau Lina dan Subandri itu punya silsilah keturunan Raden, buktikan secara hukum dong, selama ini apa mereka peduli?, Mereka itu mulai dulu jahat kepada saya dan keluarga saya, dan sekarang menyuruh yang diduga preman usir saya, kalau saya salah laporkan jangan arogan, katanya pengacara atau orang berpendidikan, kok kelakuannya kayak orang gak berpendidikan," tutup R. Ariyanto Suseno saat di Rumahnya Jl. Pegirian 176 Surabaya.


Tanggapan Pakar Sosial dan Politik Pemerhati Cagar Budaya Surabaya

Pakar Sosial dan Politik serta Pemerhati Cagar Budaya Heri Siswoyo (Basir) mengatakan, "Perihal adanya R. Ariyanto Suseno atau disebut Gus Yanto diusir paksa dari tempat tinggalnya, tanpa putusan pengadilan itu sudah jelas melanggar hukum, secara kekuatan administrasi Gus Yanto diakui oleh Dinas Kependudukan Pemerintah Kota Surabaya berdomisili di Pegirian 176, Simolawang, Simokerto, Surabaya, sesuai KTP, Kartu Keluarga (KK), bahkan Ayahanda serta kakeknya juga berdomisili di pegirian 176 Surabaya," ujar Heri.

Konfirmasi Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran

Dikutip dari media Liputan Indonesia, saat mengkonfirmasi Lina Chandra Dewi selaku ketua paguyuban Keluarga  Keturunan Pangeran Lanang Dangiran terkait pengusiran sepihak tanpa putusan pengadilan dan tidak mempunyai silsilah keturunan melalui WhatsApp mengatakan, "Bisa langsung konfirmasi sama Bp.Bandri," kata Lina, padahal ia Ketua Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran terkesan melempar tangan.


Penulis : basir
Source: Liputan Indonesia