Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Udah Jelas Langgar Perda No. 11 Tahun 2011, Namun Penegak Perda Tak Punya Nyali Tindak Luxor Club'

13/11/2022 | 19.27 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-11-13T12:27:50Z
    Bagikan

Surabaya Pos 
|| Surabaya
- Pemerintah Kota Surabaya dan penegak Perda mandul tak punya nyali. Pasalnya, tidak berani memberikan sanksi terhadap Luxor Club' yang diduga kuat sudah membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras (miras). Hal tersebut, dimana dilansir di pemberitaan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Surabaya cuma mengamankan 11 anak, saat operasi di Luxor Club'.

Tentunya, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak secara tegas Luxor Club' yang diduga kuat membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras sehingga menyebabkan merusak masa depan penerus bangsa.

Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pengacara Kondang I Ketut Suadana sangat menyayangkan kinerja dari pemerintah Kota Surabaya yang dirasa tidak berani menindak dan memberikan sanksi terhadap Luxor Club'.

"Jelas kan aturannya, bahkan dengan diamankannya 11 anak oleh satpol PP hal tersebut sudah melanggar Perda No 6 tahun 2011," kata Ketut Suadana, Minggu (13/11/2022).

Lanjut Ketut masyarakat jangan dipertontonkan dengan penerapan dan penindakan aturan yang tebang pilih, apakah Pemerintah hanya tegas kepada kaum menengah kebawah dan melempem terhadap pengusaha RHU.

"Kami meminta kepada seluas instansi terkait agar menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap Luxor Club', bahkan kepada anggota DPRD Kota Surabaya kami meminta supaya permasalahan di tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik RHU tersebut," pungkasnya. 

Bersambung...

 (team/red)