Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Diduga Korupsi Dana dari Pusat, Bupati Sampang Dilaporkan ke KPK

03/03/2023 | 12.26 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-03-03T06:58:38Z
    Bagikan

Surabaya Pos || Sampang, - Banyak ditemukannya kejanggalan dan indikasi dikerjakan asal jadi, hingga konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas beberapa kegiatan fisik dan non fisik, akhirnya Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 21 Februari 2023.

Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (LASBANDRA) yang getol menyikapi dan menyuarakan aspirasi masyarakat setiap kebijakan Bupati Sampang yang dinilai merugikan rakyat memiliki keberanian melaporkan beberapa kebijakan yang telah diambil oleh Slamet Junaidi ke lembaga anti rasuah.


Dalam kesempatan ini Sekjen DPP LSM Lasbandra Rifai menyampaikan, adanya indikasi Bupati Sampang Slamet Junaidi masih doyan menerima fee di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.


Bahkan dugaan setoran uang fee (pelicin) pada beberapa kebijakan terkait pembangunan di kabupaten Sampang baik fisik dan nonfisik dikelola secara sistematis oleh beberapa orang kepercayaan Bupati Sampang.


"Di kegiatan jatah proyek fisik maupun non fisik, sekecil apapun itu, tidak bisa lepas dari pantauannya. juga soal indikasi besaran  fee wajib disetor dari 7 persen - 25 persen, itu dilakukan melalui orang kepercayaan di bagian dan bidang masing - masing," tuding Rifai sekjen DPP LSM Lasbandra. (27/2/2023).


Atas dasar indikasi termuan tersebut perwakilan LSM Lasbandra kemudian membuat laporan dan menyerahkan semua berkas ke KPK dari tahun 2020 - 2022 terkait dugaan korupsi Bupati Sampang yang dapat merugikan uang negara.


Pelapor berkepala pelontos itu juga menduga bahwa  H. Idi sapaan akrab Bupati Sampang bahkan melakukan tindakan korupsi hampir di semua sektor yang dilakukan melalui satu pintu yakni kepada kepala daerah.


Tidak hanya itu, Rifai menyampaikan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengambil kebijakan dan diatur langsung oleh Bupati Sampang.

"Indikasi korupsi Bupati dilakukan dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai penguasa di Sampang, melalui berbagai oknum bawahannya yang hampir di semua sektor, baik oknum ASN maupun Non ASN, hingga oknum Partai serta di DPRD Sampang. Belum lagi dari berbagai jabatan kosong yang di isi oleh Plt dan PJ sampai saat ini," bebernya.


Saat disinggung rincian indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Sampang, pelapor hanya membeberkan sebagian dari kumpulan materi dan beberapa bukti pelaporannya.


Lanjut Rifai pihaknya menduga Bupati Sampang semenjak menjabat kepala daerah, hampir semua oknum aktivis dan kalangan oknum media bahkan oknum DPRD Sampang dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meski sering menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat.


Sambil mengibaratkan kata, bahwa kebijakan Bupati tersebut biasa dikenal dengan istilah Bupati Gas - Gas rem Blong.


"Ini masih membahas sekitaran kegiatan fisik dan non fisik, belum lagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan lainnya yang sangat menguntungkan pribadi bupati dan  dapat merugikan uang negara," bebernya.


Penulis : yat
Source: Liputan Indonesia