Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

BPN ll Krembangan Surabaya Lemot Dalam Melayani Masyarakat

10/04/2023 | 15.49 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-04-10T09:20:59Z
    Bagikan

Surabaya Pos
|| Surabaya
, - Pelayanan Badan Pertanahan Negara (BPN) Dua (2) Krembangan Surabaya dinilai lambat dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.

Pasalnya, dalam kepengurusan surat tanah di BPN 2 Krembangan Surabaya saling lempar tanggung jawab dan beralasan masih di meja pimpinan, masih nunggu pimpinan dan alasan lainnya.

Diketahui, Hj. Hasanah warga Jatisrono Surabaya mengurus surat tanahnya sudah sekitar 4 bulan lamanya, namun tak kunjung ada kepastian jadi peta bidangnya.

"Saya ngurus surat tanah ini sudah 5 bulanan, tapi di tanggal  setelah pengukuran dan mulai 26/1/2023 mulai ada kabar dan di ukur oleh pihak BPN 2 Krembangan Surabaya, tapi hingga sekarang tak kunjung selesai peta bidangnya, dengan alasan masih di meja pimpinan, masih nunggu pimpinan, pimpinan masih rapat dan alasan lain lain," ujarnya.


Sementara petugas jaga yang mengarahkan konfirmasi via WhatsApp untuk menanyakan perihal progresnya ke Tina BPN 2 Krembangan Surabaya saat di konfirmasi mengatakan, "Ngapunten nggeh (maaf ya) bapak atasan lagi keluar menghadiri rapat, Nggeh (ya) bapak saya bantu follow up ke atasan nggeh (ya)," kata Tina selaku petugas BPN 2 Krembangan Surabaya.

Lanjut Tina, "Waalaikumsalam wr wb
Sudah saya follow up ke atasan nggeh (ya) bapak, memang belum selesai bapak, permohonan peta bidang Surabaya lengkap sangatlah banyak
Nanti saya hubungi nggeh dalam minggu ini kalau memang bisa jadi saya usahakan bapak, Mohon untuk bersabar," ujarnya.

Disinggung kapan terbit peta bidang milik Hj. Hasanah, Tina tidak memberikan kepastian waktu, "Ngapunten sanget nggeh (mohon maaf yang sebesar besarnya ya) bapak. Saya bantu minggu ini biar cepat turun nggeh (ya), ngapunten sanget bukan masalah janji janji nggeh bapak sesuai estimasi memang seperti itu, " pungkasnya.


Penulis: Basir