Suci Kusrini diketahui warga Simo Rejo Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal. Kota. Surabaya melaporkan ke Kantor DPD NasDem kota Surabaya melalui Media Center NasDem, bahwa dirinya telah menjadi dugaan diskriminasi dan penipuan surat tanahnya yang menjadi jaminan pencabut perkara kasus suaminya, namun diketahui suaminya tidak keluar dari sel.
Suci Kusrini melaporkan, “Saya datangi ke kantor NasDem di jl. Arjuno ini ingin melapor bahwa saya dan suami saya mendapat ancaman hukum yaitu ditekan memberikan surat tanah saya sebagai jaminan untuk kasus yang menimpa suami saya, sebab saya pernah mendengar di rumah mas Hela saat sosialisasi bahwa, di Partai NasDem menerima laporan warga dan bantuan hukum gratis atau tanpa mahar mas, karena saya sudah tidak punya apa apa mas, jadi saya ke kantor NasDem memohon bantuan,” kata Suci Kusrini. Rabu, (24/5/2023).
Sementara, di kantor DPD NasDem Kota Surabaya, Yoyok Subagiono dan Tim Media Center NasDem menyambut baik kedatangan korban dugaan diskriminasi atau tindakan perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh oknum.
Yoyok Subagiono mengatakan, “Benar mas, saya telah menerima korban dugaan diskriminasi atau penipuan dan tindakan perbuatan melawan hukum yang tengah dialami oleh ibu Suci Kusrini, kami akan membantu dan akan meneruskan kepada pihak pihak terkait agar bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum, NasDem juga punya Badan Advokasi Hukum NasDem (BAHU),” tutur Yoyok Subagiono yang juga Bacaleg Provinsi Jatim Dapil Surabaya.
Tambah Yoyok, “Kami perwakilan dari DPD NasDem kota Surabaya terbuka untuk masyarakat, sebab sesuai perintah Ketua DPW NasDem Jatim, tebar kebaikan dan berikan manfaat ke sesama, jadi kami selaku pengurus DPD NasDem Kota Surabaya melaksanakan perintah itu,” tutupnya.
Penulis: Basir