Notification

×

Iklan

Iklan

FPMN Bersama Masyarakat Demo Di Kantor KPUD, Minta Batalkan Daftar Calon Legislatif

15/07/2023 | 17.04 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-07-15T10:04:33Z
    Bagikan

Surabaya Pos
|| Nganjuk –
Aksi Unjuk rasa dari FPMN ( Forum Peduli Masyarakat Nganjuk ) yang dipimpin oleh Suyadi dari Desa Ngepung , Kecamatan Patianrowo pada Kamis , 13 Juli 2023 Wib sedang mengerahkan masanya dan berorasi dihalaman Kantor KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Kabupaten Nganjuk dengan maksud dan tujuan agar pendaftaran bagi Kepala Desa yang hendak mencalonkan anggota Legislatif supaya dibatalkan karena  melanggar Undang undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 , yang isinya  bahwa seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi anggota , kader maupun pengurus partai politik apapun juga .

Yang mengikuti unjuk rasa yaitu dari Desa Pisang , Desa Ngepung , Desa Jatikalen , Desa Rowomarto sekitar 20 mobil lebih dengan jumlah sekitar 150 an , sedangkan Pengamanan dari anggota Kodim 10 an , Polres 50 an , SatPol PP 40 an plus para Intel Polres dan Intel Kodim kurang lebih 15 an memenuhi halaman disekitar lokasi tersebut namun suasana tetap  lancar dan kondusif .

Oleh Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk , Pujiono semua perwakilan diterima dengan baik serta berkata bahwa bagi Calon yang tak memenuhi syarat dicoret .  Teman teman yang hadir tetap saya layani karena itu tugas saya sampai pemilu nanti . Calon dari Kepala desa yang tidak memenuhi persyaratsn pasti kita batalkan sesuai peraturan dan Undang undang .

Oleh Supriyadi perwakilan dari Jatikalen juga disampaikan bahwa ini murni aspirasi masyarakat dan yang jadi skala prioritas adalah Kepala Desa Pisang masih menjabat hingga sampai saat ini , diharapkan KPU bisa membuat  langkah langkah kongkrit . Jangan sampai opini yang timbul ini menjadi kenyataan seperti itu . Suyadi kementar bahwa di KPU ini saya mau bertanya bahwa seorang Kepala Desa masih aktif memjabat kok mempunyai KTA partai politik , itu kan tidak boleh , pak Bupati pun tidak boleh , Presiden juga tdak boleh memiliki KTA parpol . Pelaksana jangan sampai diatur oleh peserta” tutur Suyadi

Nanang perwakilan dari KPU menerangkan bahwa dirinya  berkewajiban menyerahkan semua administrasi atau dokumen yang belum memenuhi syarat dan perbaikan bakal calon sampai 16 juli nanti . Tanggal 19 agustus sampai tanggal 28 agustus 2023 semua bakal calon akan di umumkan secara terbuka kepada  masyarakat . Kalau calon masih DCS ( Daftar Calon Sementara ) dari partai politik masih bisa mengganti bakal calonnya tetapi bilamana calon sudah memasuki tahap DCT ( Daftar CaLon Tetap ) maka dari partai politik sudah tidak bisa mengganti bakal calonnya , masa perbaikan diperpanjang hanya untuk perbaikan dokumennya saja .

Ketua KPU setelah usai diwawancarai oleh beberapa media mengatakan bahwa masalah ini tadi karena adanya dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon Legislatif dari Kepala Desa yang masih aktif menjabat , bahwa seorang Kepala Desa tidak boleh mernjadi kader partai politik . Begitu pula Supriyadi kepada banyak media menyampaikan jika pointnya tadi meminta pembatalan persyaratan dari bakal calon yang tidak boleh karena dari pekerjaannya sebagai Kepala Desa , maka dari itu tadi disinggung pula Kepala Desa yang masih aktif menjabat . (Red)