Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Sikap Camat Bulak Surabaya Tak Patut di Contoh, Hp Awak Media di Minta Saat Hendak Meliput

19/08/2023 | 11.53 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-08-19T04:53:58Z
    Bagikan

Surabaya
-
 Tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan Bulak Surabaya bentak-bentak awak media saat melakukan konfirmasi, Jumat (18/08/2023) 

Pada saat itu, 2 awak media akan mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang di muat oleh salah satu media online di Surabaya.

Namun, saat di lokasi Kecamatan Bulak, bukannya mendapatkan jawaban melainkan di marah-marahi dan meminta handphone milik salah satu awak media. Lebih mirisnya, awak media tidak boleh untuk merekam dan video saat mengkonfirmasi kepada Bu Hudaya sebagai Camat Bulak, Surabaya, Jawa Timur.

Saat di konfirmasi Djatmiko dari media Online Lapakberita.id dan Lensacyber membenarkan kejadian itu, pertama, saya niat baik-baik untuk silaturahmi dan konfirmasi, tapi Bu Hudaya Camat Bulak langsung marah-marah tidak jelas kepada saya dan rekan saya

"Saya dipikir komplotan dari salah satu media Online Surabaya itu." Katanya kepada media ini, Jumat, sore

Tak hanya itu, saat saya melalukan konfirmasi kepada Bu Hudaya Camat Bulak, Handphone alat kerja saya diminta dan di cek oleh Bu Camat Bulak.

"Bahkan, Saya tidak boleh untuk merekam dan video saat di ruangan Bu Camat tadi pagi." tambah Djatmiko

Menurutnya, Lanjut Djatmiko menjelaskan, Kok bisa seorang pejabat (Camat) tidak ada sopan santunnya sama sekali

"Lagaknya seperti premanisme." Jelasnya

Perlu diketahui, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers." ujar Djatmiko

Apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini Pejabat Pemerintah Kecamatan Bulak di Evaluasi oleh Walikota Surabaya.


Penulis : Pa'i