Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum KJJT Ajak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Melawan Lupa

25/11/2023 | 11.39 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-11-25T04:42:38Z
    Bagikan


Surabay.pos || Surabaya - Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Ade Maulana mengajak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang marak terjadi belakangan ini. Selama ini, sejumlah kasus yang menimpa kuli tinta tersebut seperti ditelan bumi.


Kepada hariannkri.id, Ade mengingatkan AKBP Hendro yang baru menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya bulan September 2023 ini untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus yang menimpa insan pers di Surabaya. Ia tidak ingin imej wartawan sebagai mitra polisi sekedar pepesan kosong.


“Saya ajak pak Hendro selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru ini untuk melawan lupa. Beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi adalah PR (pekerjaan rumah-red) yang harus segera diselesaikan. Kami diklaim sebagai mitra polisi, tapi ketika ada dugaan persekusi terhadap kami, kok kesannya diabaikan,” kata Ade melalui sambungan selular, Senin (13/11/2023).


Tak ingin jauh-jauh, Ade mengingatkan, ada dua kasus yang secara langsung ia alami yang hingga kini upaya hukumnya belum tuntas. Kasus pertama adalah kekerasan yang terjadi pada dirinya saat meliput peristiwa tabrak lari di kawasan HR Muhammad yang terjadi pada 12 Oktober 2012 silam.


“Terdakwanya IM. Kalau gak salah inkracht tahun 2019. Sampai sekarang masih belum ditahan. Hanya karena urusan administratif saja, saya tidak mendapat keadilan yang saya tunggu hingga 11 tahun,” tegas Ketua KJJT.


Yang kedua adalah dugaan kekerasan saat peliputan di Makam Sentono Agung Botoputih di jalan Pegirian Surabaya pada Senin (30/5/2022). Ade menegaskan, kekerasan yang terjadi pada dirinya tersebut sangat mencolok. Baginya, sangat mudah bagi aparat kepolisian cepat menentukan tersangkanya.


“Karena semuanya sangat jelas. Ada bukti video yang disebar oleh oknum ormas. Ada video saya dipaksa untuk membuat surat permintaan maaf dan ada pernyataan saya terpaksa menandatangani karena tekanan. Yang paling parah, waktu itu ada petugas kepolisian dan nampak tak berdaya,” seru Ade.


Ia mengaku prihatin melihat sesusah itu wartawan mendapatkan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Padahal sangat jelas, tugas insan pers bahkan secara khusus dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Secara KUHP saja jelas pasal-nya, apalagi UU 40 tahun 1999. Tapi kenyataannya……,” ungkap Ade.
Ketua KJJT ini mengaku sempat mendapat angin segar dengan diangkatnya AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru. Ia menuturkan, beberapa hari lalu dirinya dihubungi penyidik laporan dugaan kekerasan di Makam Botoputih.


“Iya, saya diminta datang ke Polrestabes. Tapi saya masih di luar kota,” sambungnya.


Selaku korban, Ade meminta agar kasus tersebut segera diungkap tuntas tanpa ada campur tangan pihak manapun. Selama ini ia mengaku dianggap mengkhianati rekan seprofesi karena dikabarkan sudah “damai” dengan terduga pelaku.


“Bisa dibayangkan apa yang saya rasakan. Saya ini Ketua organisasi jurnalis. Kok dibilang berkhianat ke rekan seprofesi,” tegas Ade.


Untuk mengkonfirmasi kabar berlanjutnya kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan di Makam Botoputih tersebut, hariannkri.id menghubungi AKBP Hendro Sukmono. Kepada hariannkri.id, penyidik kasus Jessica Wongso ini mengaku mengetahui kasus tersebut.
“Botoputih itu korbannya Ade bukan ya ?” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui pesan WA, Senin (13/11/2023).


Penyidik kasus Kopi Sianida Jessica Wongso ini kemudian langsung menghubungi hariannkri.id melalui WA vioce. Ditengah kesibukannya, Hendro meminta agar hariannkri.id untuk melakukan wawancara secara langsung di Polrestabes Surabaya.


“Ke kantor langsung saja. (hariannkri.id pun menjelaskan sedang di luar kota-red). Coba konfirmasi ke korban dulu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Tak berselang lama, Hendro memastikan, pihaknya masih terus menangani kasus tersebut.


“Ya, penyidik sudah saya perintahkan untuk menghubungi korban perihal tindak lanjut dari hasil anev (analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan-red) terhadap perkara tersebut. Insya Allah kami amanah,” tambahnya.


Penulis: Basir