Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Seorang Pemuda Berprofesi Sehari Hari Sebagai Tukang Bangunan Di Tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Terbukti Membawa Sabu - Sabu Seberat 7 Gram

24/07/2024 | 23.09 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2024-07-24T16:09:08Z
    Bagikan

Surabaya || Surabayapos.com - Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 sekira 18.30 WIB


Di Pinggir Jalan Depan King Laundry Jl. Sidotopo Wetan Indah II Kelurahan Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya telah menangkap terduga tersangka P Bin M (ALM) yang berprofesi sehari hari sebagai tukang bangunan pemuda Wonokusumo Jaya 5-A/2-A yang berdomisili di Jalan Dupak tersebut diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes karena diduga telah melakukan tindak pidana jual beli barang haram jenis sabu dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa


4 (empat) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing (± 6,007, ±


1 (satu) bendel klip plastic.


1 (satu) buah dompet besar warna merah.


1 (Satu) buah Timbangan Elektrik.


1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru


1 (satu) unit motor merk MIO J dengan No. Pol : L 6113 AAH.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 (nol koma tiga tujuh enam) gram dilanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka Jl. Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka


Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Saudara S (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya awalnya sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram dimana seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya jadi total bayar seharga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan baru dibayar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dan sisanya rencana akan dibayarkan Ketika barang habis terjual.


Maksud dan tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali dengan kisaran Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per poketnya sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana tersangka mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya. Tersangka dijerat dengan


Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.



Editor : Red