Surabaya||Surabayapos.com, PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN/ATAU KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI DAN/ATAU PENCURIAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 351 AYAT 3 DAN/ATAU 359 DAN/ATAU 362 KUHPIDANA
LP-B/158/VII/Res. 1.24/2024/Reskrim/Surabaya/SPKT Polsek Tandes
Pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Taman Darmo Indah Selatan GG No. 17, RT. 005 RW. 005, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya.
Korban dari peristiwa ini adalah seorang perempuan berusia 30 tahun, berinisial SD, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Taman Darmo Indah Selatan, Kec. Tandes, Kota Surabaya. Pelaku atau tersangka adalah PN, seorang perempuan berusia 25 tahun yang juga bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Wisma Tengger, Kec. Benowo, Kota Surabaya. Pelaku diketahui adalah adik kandung dari korban.
Korban telah tinggal sendiri di tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2021 setelah terjadi pertengkaran yang sering antara korban dengan pelaku dan keluarganya, yang menyebabkan pelaku dan keluarganya pindah dari TKP ke rumah kontrakan lain.
Pada tanggal 30 Juli 2024, saksi pelapor, BH (59 tahun), yang bekerja sebagai Koordinator Satpam di Darmo Indah Selatan, diberitahu oleh seorang satpam bahwa pagar rumah korban terbuka tanpa ada respon dari penghuni rumah meskipun sudah dipanggil. Pelapor kemudian mendatangi TKP bersama satpam lainnya dan warga sekitar untuk memeriksa keadaan. Saat memeriksa di dalam rumah, mereka menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan leher terikat kabel dan tubuh yang tergantung di anak tangga.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, korban dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku, PN. Bukti-bukti tersebut termasuk jejak digital pada aplikasi ojek online serta rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan pelaku di sekitar TKP sesaat sebelum kejadian.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban pada dini hari dengan cara memanjat pagar dan menunggu di dalam rumah hingga pagi hari. Ketika korban terbangun, terjadi percekcokan yang berujung pada pelaku mencekik dan membunuh korban. Pelaku kemudian merekayasa kejadian seolah-olah korban melakukan gantung diri.
Setelah mendapatkan pengakuan dan bukti-bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik). Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di TKP dan yang disita dari pelaku antara lain pakaian korban, senjata tajam, barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Penetapan tersangka telah dilakukan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Tandes akan terus mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
( Red )