Surabaya || Surabayapos.com - Satuan anggota Resmob Polrestabes Surabaya di duga lepas salah satu tindak pidana 480 bernama Solihin warga Gembong Surabaya Jawa timur
Adapun penangkapan terbuat yang mana pelaku di amankan pada hari kamis 25/07/2024 dan di duga di lepas pada tanggal 26/07/2024 dengan imbalan 30 juta rupiah
Dari keterangan Nara sumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya pelepasan tersebut menjelang satu hari setelah penangkapan dan dengan tebusan 30 juta rupiah.
Dan pada saat awak media melakukan kordinasi ke pada Ipda Amirudin selaku kasubnit Resmob polrestabes Surabaya 14/08/2024 hingga sampai saat ini tidak ada jawab maupun tanggapan dari anggota tersebut
Sangat di sayangkan anggota Resmob Polrestabes Surabaya enggan memberikan keterangan kepada awak media saat di konfirmasi se akan-akan alergi dengan media
Padahal media sangatlah penting bagi kalangan masyarakat untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akurat agar tidak adanya berita yang simpang siur
Seharusnya pihak kepolisan memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar Surabaya bisa aman dan mengurangi tindak kejahatan khusunya tindak pidana pencurian sepeda motor yang sering terjadi di wilayah Surabaya.
Hal ini malah di cacatkan oleh satuan Resmob Polrestabes Surabaya yang mana telah melepas tindak pidana 480 untuk kepentingan pribadinya (Red)