Notification

×

Iklan

Iklan

SMA Immanuel Batu Diduga Pungli, Lawan Perintah Kadis Dindik Jatim, Layak di Audit BPK

26/08/2025 | 16.34 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-08-26T10:54:48Z
    Bagikan


Surabaya, - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di Sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Sabtu (23/8/2025). Dikutip dari detik.com

Dindik Jatim Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah SMA, SMK, dan SLB

Fakta terbalik di salah satu sekolah menengah atas, yaitu SMA Immanuel Batu di Jatim, pasalnya sekolah tersebut masih membebankan bayar SPP dan sejumlah pembayaran yang sangat fantastis serta dinilai membebankan wali murid dan diduga sarang pungli.

Hal ini disampikan oleh sejumlah wali murid yang tak mau disebutkan namanya, "Untuk SPP masih bayar tiap bulan mas, nilainya Rp.1.900.000 dan DPP Rp.5.000.000 dan tiap kelulusan ada lagi pembayaran nilainya hingga jutaan, dengan dalih bayar uang daftar ulang, "ujar wali murid SMA Immanuel Batu. Senin, (25/8/2025).



Fakta SMA Immanuel Batu diduga Pungli 
Terpisah, Wahono selaku kepala sekolah SMA Immanuel Batu mengatakan, "SMA Immanuel dari jatim menerima BPOPP kalau BOSNAS dari pusat," katanya. Senin, (18/8/2025). Kepada Jurnalis Liputan Indonesia saat konfirmasi melalui pesan singkat WhatApps.

Masih Wahono, "BPPOPP untuk Biaya operasional penyelenggsraan pendidikan, Immanuel sekolah swasta maka SPP untuk penggajian guru dan pegawai," jelasnya.

Namun saat disinggung terkait pembayaran spp dan pembayaran tahunan seperti, bayar formulir pendaftaran, Dana Partisipasi Orang Tua (DPO), Beli kain seragam lengkap + kaos olahraga, atribut lengkap, MOPDB, Uang kegiatan, uang rekreasi, Ret Reat, Pelepasan, Kenang kenangan, kegiatan asrama, DPP, SPP pihak Kepala Sekolah SMA Immanuel yaitu Wahono tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Perlu diketahui, Mengenai sekolah swasta, pada dasarnya ketentuan di atas tidak membedakan sekolah swasta atau negeri. Selama termasuk sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS dan harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS. Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang dan bisa dijerat hukum, karena dinilai menyalahgunakan Dana BPOPP dan BOSNAS.

Penulis : red