Surabayapos.com || Surabaya, -- Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri yang sudah diproses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jatim kembali menyulut kegaduhan masyarakat bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di ruang aspirasi publik terkait penanganan penyidik yang dinilai lamban.
Aliansi Madura Indonesia (AMI), berdasarkan hasil temuan, investigasi lapangan, analisis bukti, serta laporan masyarakat pada Ditreskrimum Polda Jatim, mengungkap adanya kejanggalan serius terkait keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, berinisial “AA”.
Ijazah tersebut diduga tidak sah atau lebih telanjang dikatakan palsu dan digunakan sebagai syarat administratif dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
Dugaan ini bukan sekadar isu remeh atau gosip politik murahan.
Kondisi itu menampar wajah integritas demokrasi lokal. Sebab, jika benar seorang wakil rakyat melenggang ke kursi DPRD dengan dokumen bermasalah, maka yang dipalsukan bukan hanya ijazah, melainkan juga kepercayaan publik.
“Ini menyangkut integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses pencalonan pejabat publik,” demikian ditegaskan Ketum AMI, Baihaki Akbar dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Secara hukum, penggunaan ijazah palsu bukan pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi basa-basi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman pidananya jelas dan tegas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mensyaratkan keabsahan dokumen sebagai prasyarat mutlak pencalonan anggota legislatif.
Dengan kata lain, jika dugaan ini terbukti, maka pelanggarannya bersifat berlapis: pidana umum, pelanggaran hukum pemilu, sekaligus pengkhianatan terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil. Demokrasi pun berubah jadi sandiwara, dan kursi dewan tak lebih dari properti panggung.
Atas dasar itu, AMI mendesak aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penelusuran hukum secara transparan, objektif, dan profesional.
Bagi AMI, penegakan hukum dalam kasus ini bukan soal siapa pelakunya atau dari partai apa, melainkan soal tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
“Jika hukum tumpul ke atas, maka demokrasi hanya tinggal slogan,” tegas Baihaki.
AMI Gelar Aksi Demonstrasi Dorong Polda Jatim Profesional Lakukan Percepatan Penyelidikan
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, Aliansi Madura Indonesia memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (24/12/2025) dengan tujuan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) dan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur.
Baihaki menyampaikan bahwa tuntutan utama aksi tersebut adalah percepatan penanganan hukum serta profesionalitas penyidik dalam menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah oknum DPRD Kabupaten Kediri yang dinilai sudah terang benderang.
“Kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur, Dirreskrimum, dan seluruh penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri yang diduga kuat memalsukan ijazah,” ujar Baihaki.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengantongi bukti yang kuat dan relevan. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan status tersangka.
“Unsur pelanggaran pidananya sudah jelas dan terang benderang. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan marwah penyidik Polda Jatim,” tegasnya.
Tak hanya menekan aparat penegak hukum, AMI juga mengarahkan sorotan tajam ke internal partai politik. Kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, AMI mendesak agar oknum yang diduga memalsukan ijazah tersebut segera dicopot dan dipecat baik dari keanggotaan partai maupun dari kursi DPRD Kabupaten Kediri karena sudah mencoreng marwah partai dan menciderai kepercayaan msyarakat.
Bagi AMI, partai politik tak boleh berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menunda sikap etik. Sebab, politik tanpa etika hanya akan melahirkan wakil rakyat yang alergi terhadap kebenaran.
Penulis : kib


