SurabayaPos | Surabaya — Penanganan laporan dugaan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 semakin menuai sorotan. Setelah hampir satu bulan berjalan, proses penyidikan di Polres dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski seluruh bukti dan dokumen telah diserahkan oleh korban, Zubaidi.
Kasus ini bermula dari tidak terbitnya BPKB kendaraan milik Zubaidi, meskipun kewajiban pembayaran telah ia tunaikan. Dugaan kelalaian dan penyimpangan internal MUF pun muncul setelah korban berulang kali tidak mendapatkan kejelasan, bahkan dari pihak manajemen cabang.
Korban mengaku kecewa karena laporan yang ia ajukan belum menemukan titik terang.
"Setiap kali kami menanyakan perkembangan, jawabannya hanya ‘masih proses’. Tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan," ujar Zubaidi.
Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto, menilai lambannya penanganan kasus justru memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam mengusut laporan ini, terlebih unsur kerugian dan pihak yang diduga terlibat telah jelas.
"Ini bukan kasus kompleks. Ada bukti, ada pihak yang disebutkan, ada kerugian nyata. Seharusnya penyidik bisa langsung memanggil terlapor dan melakukan langkah hukum lanjutan. Mandek seperti ini tidak wajar," tegasnya.
Situasi semakin memanas setelah KPK Nusantara turun tangan dan resmi melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya. Mereka berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 pada Senin (15/12) sebagai bentuk protes atas lambannya penyelesaian kasus dan dugaan kelalaian pihak manajemen.
Perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, menilai Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, tidak profesional dalam menangani persoalan Zubaidi.
"Dalam waktu dekat kami akan mendobrak MUF Surabaya 2 untuk menuntut keadilan. Tidak boleh ada konsumen yang dizalimi dan dibiarkan tanpa kepastian," tegas Suhaili.
Ia juga menuntut agar Kepala Cabang Evi Harianto segera dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, beberapa hari lalu pihak MUF Surabaya 2 dikabarkan menghubungi KPK Nusantara untuk mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut berakhir deadlock, tanpa adanya kesepakatan.
Kuasa hukum korban Zaibi Susanto, mendukung penuh langkah KPK Nusantara. Ia menilai tekanan publik mutlak diperlukan mengingat proses hukum berjalan lambat.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi Zubaidi harus ditegakkan, apa pun konsekuensinya," tegas Zaibi.
Saat dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan perkara, Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Yuko, menegaskan bahwa kasus tetap berjalan dan penyidik terus melakukan pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan saksi, Mas. Pasti kita tindak lanjuti, Pak,” ujarnya singkat.
AKP Yuko juga menambahkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan perkembangan resmi kepada pelapor sesuai prosedur.
“Nanti dari penyidik akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor, Mas. Semua progres tetap kami sampaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Zaibi menyayangkan lambannya penanganan serta menegaskan bahwa statemen kepolisian harus dibuktikan, bukan hanya janji.
“Pernyataan bahwa SP2HP akan dikirim dan bahwa kasus ini sudah diatensi Kasat harusnya dibuktikan, bukan sekadar omongan. Kepastian hukum untuk korban wajib diberikan.”
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap perkara ini segera digelar dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar pelapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan, agar ada efek jera dan menjadi percontohan bahwa semua sama di mata hukum.”


