Notification

×

Iklan

Iklan

AMI Soroti Dugaan Reses Enny Minarsih Digelar Usai Penutupan, Peserta Diberi Uang Saku Rp25 Ribu Surabaya

26/02/2026 | 17.42 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-02-26T10:42:32Z
    Bagikan


 



Surabaya Pos | Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menyoroti dugaan pelanggaran pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya. Kali ini, sorotan mengarah kepada anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Enny Minarsih, yang disebut masih menggelar kegiatan reses pada 16 Februari 2026, sehari setelah masa reses resmi ditutup pada 15 Februari.



Hal tersebut diketahui oleh AMI saat mendapatkan undangan dari DPRD Kota Surabaya. Pertemuan tersebut menyampaikan, pada 13 Februari telah dilakukan evaluasi bersama para Ketua Fraksi serta Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Kota Surabaya yang dikemas dalam musyawarah. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa polemik reses yang menjadi sorotan publik harus menjadi cambuk bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga marwah dan kepatuhan terhadap tata tertib pelaksanaan reses.



Namun, kegiatan pada 16 Februari tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu digelar di lapangan bola Pandegiling Tengah dengan melibatkan RT 08 sebagai panitia penyelenggara.



Tidak hanya itu, peserta yang hadir disebut menerima konsumsi berupa nasi serta uang saku sebesar Rp25.000 per orang. Padahal sudah tertuang jelas, dalam poin pelaksanaan reses tidak boleh memberikan uang tunai.



Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai jika kegiatan tersebut benar dilaksanakan setelah masa reses ditutup, maka perlu ada penjelasan administratif yang terang.



”Tanggal 15 sudah penutupan resmi. Kalau tanggal 16 masih ada kegiatan dengan pola reses, bahkan ada konsumsi dan uang saku, maka ini harus dijelaskan. Dilaporkan sebagai apa ke Sekwan, menggunakan pos anggaran apa” tegas Baihaki.



Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal jadwal, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap tata tertib DPRD.



AMI mempertanyakan apakah kegiatan tersebut tetap dimasukkan dalam laporan resmi reses kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) atau dikategorikan sebagai kegiatan lain.



”Publik berhak tahu. Jangan sampai ada kegiatan yang secara substansi reses, tetapi secara administratif tidak jelas payung hukumnya,” lanjutnya.



AMI menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Jika ditemukan adanya pelanggaran tata tertib atau etik, AMI membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD.



”Kalau sudah ada evaluasi dan komitmen bersama, maka semua harus patuh. Ini soal marwah lembaga,” tandas Baihaki.


AMI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan terbuka kepada publik.