Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut, Kurir Ditangkap

19/02/2026 | 15.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-02-19T08:00:53Z
    Bagikan


Surabaya Pos | Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 15 kilogram dan menangkap seorang kurir bernama Okto Jefri Sihombing (42). Penindakan dilakukan di wilayah Sumatera Utara saat tersangka melintas di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan bersama seorang tukang ojek, Ali Syahbana, pada Senin malam (16/02/2026) seperti yang di kutip di website tribratanews.polri.go.id.



Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi peredaran heroin di wilayah Sumatera.



“Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (17/02/2026).



Ia menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan mengenai kembali munculnya peredaran heroin di Indonesia. Tim kemudian melakukan pendalaman dan bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti serta pelaku.



“Yang mana asal narkotikan jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut),” ujarnya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, heroin seberat 15 kilogram itu diketahui dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan ke Simpang Kawat, Kisaran. Informasi tersebut kini didalami guna menelusuri jaringan dan asal usul barang terlarang tersebut.



“Di suruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas,” jelasnya.



Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap Okto Jefri Sihombing dan Ali Syahbana menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.



Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.