Notification

×

Iklan

Iklan

Dibongkar Total, Polresta Malang Kota Temukan Pelaku Penyewaan 14 Lapak Takjil Trotoar TKB

21/02/2026 | 20.35 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-02-21T13:35:41Z
    Bagikan


Surabaya Pos | Malang - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memastikan jajarannya menelusuri dugaan praktik setoran dalam penyewaan tenant takjil ilegal yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ). Langkah tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis (19/2/2026).


Sidak tersebut menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026.


Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian, serta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.


 


Temuan ketika rombongan Forkopimda mendapati deretan tenda takjil berdiri di atas trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.


 


Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa yang menyewakan lahan takjil di trotoar kawasan TKBJ diduga difasilitasi oleh seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.


 


Terduga pelaku 14 Tenan Takjil, yang sudah disewa ada 9 lapak, kini seluruh lapak sudah dibongkar total.


 


“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Putu Kholis


 


Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan.


 


Ia menegaskan, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.


 


“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujar Kapolresta.


 


Ia menambahkan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.


 


Pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.


 


“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drive thru,” ujarnya.


 


Melalui sinergi dan soliditas Forkopimda, Polresta Malang Kota menegaskan aturan dilakukan secara terukur, dengan harapan aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan publik dan stabilitas keamanan kota.