Surabayapos | Surabaya - Diutip Jawapos.id menjelang mudik Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar pemeriksaan angkutan di Terminal Joyoboyo, Selasa sore (24/2).
Hasilnya, sebanyak 23 angkutan umum yang mangkal di terminal tersebut tak lengkap dokumen. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
"Kegiatan ini dilakukan sejak Senin (23/2) dan merupakan rangkaian sosialisasi yang akan dilakukan berkala di seluruh terminal di Surabaya selama 3 minggu ke depan," ucap Tri, Rabu (25/2).
"Selama dua hari ini, petugas telah menjaring puluhan kendaraan yang melanggar di Terminal Joyoboyo. Dengan rincian 17 kendaraan pada hari Senin dan 6 kendaraan pada hari Selasa," lanjutnya.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan memeriksa empat dokumen vital kendaraan, yaitu izin trayek/kartu pengawasan, buku KIR/Surat Tanda Uji Kendaraan, STNK dan SIM pengemudi.
"Kami melihat banyak body kendaraan angkutan yang sudah rapuh, kotor, dan dempul di mana-mana. Ini membahayakan. Laik jalan itu wajib diperiksa setiap 6 bulan sekali oleh penguji resmi," terang Trio.
Menurutnya, kendala administratif seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemilik angkutan. Sebab, proses perpanjangan bisa dilakukan di Dishub Kota Surabaya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
"Perpanjangan KIR dan Trayek itu semuanya kewenangan di Dishub dan tidak dipungut biaya atau retribusi sama sekali. Kami imbau semua pemilik angkutan untuk segera mengurusnya jika masa berlakunya telah habis," serunya.
Saat ini, Dishub hanya memberikan surat peringatan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang dokumennya kedaluwarsa, namun tindakan tegas akan diterapkan jika pelanggaran ditemukan di kemudian hari.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan edukasi, apabila dikemudian hari masih melanggar, tentu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan," pungkas Trio.


