Notification

×

Iklan

Iklan

Berbulan-bulan Lampu Mati di TPU Pegirian Tanpa ada Perhatian Dari Pihak Instansi Pemkot Surabaya

17/03/2026 | 11.46 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-17T04:49:11Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Surabaya, - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan/Bina Marga memberikan ruang lingkup yang sangat baik di tingkat pemerintahan, khususnya dari Penerangan Jalan Umum (PJU) karena untuk kepentingan keamanan masyarakat.


Penerangan yang dipasang di jalanan, itu memang sangat dibutuhkan warga, termasuk di pemakaman umum untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.


"Namum hari-hari ini di bulan puasa menjelang Lebaran lampu di pemakaman umum Pegirian Surabaya, hanya menjadi kias berdiri tegak seperti bangkai tanpa bermanfaat kepada masyarakat Surabaya. Senin 16/3/2026. Jam 23.30, WIB.


Peziarah malam (R) 39 warga Surabaya menanggapi terkait penerangan lampu di tempat pemakaman umum (TPU) Pegirian Surabaya, hal serupa jangan sampai terjadi lagi seperti beberapa bulan lalu pemalakan oleh orang tak dikenal kepada peziarah malam, kejadian itu menjadi kemungkinan karena lokasi tanpa ada penerangan, tempat sepi dan jugak gelap, jadi para pemain di lingkungan tersebut sangat nyaman tanpa adanya pantauan dari aparat penegak hukum sekitar," ungkap R.


Selama ini pemakaman umum diwilayah hukum Polsek Pegirian menjadi kekhawatiran peziarah malam/warga setempat, karena ini bisa menjadi tempat bersembunyi nya kejahatan bahkan bisa saja menjadi ancaman keselamatan orang lain," paparnya.


"Mengulas" terkait penerangan lampu di dalam tempat pemakaman umum (TPU) Pegirian Surabaya, sangat terlihat menyeramkan lantaran beberapa lampu yang berdiri tegak tidak menyala semuanya.


Sementara dikonfirmasi salah satu petugas PLN di Surabaya, menyampaikan untuk lampu penerangan kepentingan publik kewenangannya ada di Pemda.


"PLN hanya mengalirkan listriknya. Misalnya RT/pengurus makam mendaftarkan KWh meter untuk layanan sosial, maka PLN akan pasang listriknya tapi bukan lampunya," jelas salah satu PLN saat di konfirmasi Liputan Indonesia.


Masyarakat secara umum sudah membayar melalui pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang dikelola oleh Pemda, jadi bisa mengajukan ke Pemda jika masih ada wilayah yang membutuhkan," imbuhnya.


Salain PLN, Polsek Pegirian Kanit Reskrim saat dikonfirmasi sangat responsif, sudah saya sampaikan ke piket Polsek malam ini dan kecamatan serta kelurahan, tegasnya.


" Selain Polsek, Camat Semampir saat di konfirmasi Liputan Indonesia, menyampaikan sudah kami teruskan ke pak kadis LH dan temen-temen Dishub," pungkasnya.


Penulis : Kib