Notification

×

Iklan

Iklan

Khofifah Dukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

10/03/2026 | 16.13 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-10T09:13:22Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).


Menurut Khofifah, aturan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin berkembang pesat.


“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).


Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan akses informasi. Namun di sisi lain, terdapat berbagai risiko yang harus dikelola secara bijak, terutama bagi anak-anak.


Karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dinilai sebagai langkah preventif agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, emosional maupun sosial.


“Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.


Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, serta orang tua.


Ia mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk aktif memberikan literasi digital serta pendampingan kepada anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.


“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut Khofifah, siap mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui penguatan program literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat serta perlindungan anak di ruang digital.


“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, langkah ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.