Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi, Masyarakat Diminta Waspada Beli Mobil Bekas

09/03/2026 | 06.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-08T23:40:05Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB palsu yang beroperasi lintas provinsi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas agar tidak menjadi korban penipuan.


Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara hukum maupun materi.


“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/3/2026).


Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Korlantas Polri bersama Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan ilegal.


Menurut Wibowo, jaringan sindikat ini beroperasi di sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.


Polisi juga telah mengamankan enam tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu, penjual hingga pemasaran melalui media sosial.


Modus Operandi Sindikat

Dalam menjalankan aksinya, sindikat membeli kendaraan bermasalah seperti kredit macet atau kendaraan hasil tarikan leasing. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat.


Penjualan kendaraan tersebut biasanya dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.


“Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan,” ungkap Wibowo.


Polisi juga menduga adanya keterlibatan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, kemudian menjualnya kembali dengan dokumen palsu.

Ciri-Ciri Dokumen Kendaraan Palsu

Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu, di antaranya:


Hologram BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang.


Kertas dokumen asli lebih tebal dan kualitas cetaknya jelas.


STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.


Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.


Sementara itu pada dokumen palsu, fitur-fitur tersebut biasanya tidak berfungsi atau terlihat buram.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Polri mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran.