Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan yang mengakibatkan rasa pusing dan nyeri setelah diduga diserang oleh Darmaji bersama beberapa orang lainnya. Namun, dalam surat tanda terima laporan tersebut, identitas terlapor hanya dicantumkan satu orang, yakni Darmaji.
Kuasa Hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo Direktur TSR 911 , mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional.
"Kami mengutuk keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap staff sekaligus klien kami. Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Seluruh pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dr. Teguh juga meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman CCTV apabila tersedia, melakukan visum et repertum, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, ia mendesak Kapolres Pasuruan untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut.
"Kami meminta Bapak Kapolres Pasuruan segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, menangkap para pelaku apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta menyesuaikan penerapan pasal pidana dengan fakta hukum yang ditemukan.
Menurut Dr. Teguh, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, bukan hanya pasal penganiayaan biasa. Penentuan pasal yang diterapkan pada akhirnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Selain itu, apabila terdapat pihak lain yang turut melakukan pemukulan atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut, mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap Polres Pasuruan dapat bertindak cepat, objektif, dan profesional sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang, memberikan perlindungan hukum kepada korban, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah terhadap aksi kekerasan jalanan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Penulis :tim/Tok


