Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Tegaskan Tindak Ormas yang Meminta THR Secara Paksa

11/03/2026 | 17.23 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-11T10:23:34Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos |Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha atau masyarakat secara paksa menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Hal tersebut disampaikan Wakapolri, Dedi Prasetyo. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik permintaan THR oleh ormas yang disertai unsur pemaksaan atau meresahkan.


“Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,” ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).


Dedi menegaskan, kepolisian akan menindak sesuai aturan hukum apabila praktik tersebut terbukti mengarah pada tindakan pemerasan atau intimidasi terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.


Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila merasa terganggu dengan permintaan THR dari pihak tertentu.


Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan hotline Polri 110 untuk menyampaikan laporan jika terjadi praktik yang meresahkan.


Menurut Johnny, kepolisian pada tahap awal akan mengedepankan langkah preemtif dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang meminta THR agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.


“Kalau ada yang bersurat atau meminta dan itu dirasakan mengganggu, kami akan mengimbau agar tidak dilakukan,” ujarnya.


Namun apabila praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan, Polri tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penegakan hukum sebagai upaya terakhir.


Polri berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama menjelang momentum Lebaran ketika aktivitas ekonomi meningkat.