Surabaya Pos | Surabaya – Pemasangan tiang jaringan WiFi yang mengatasnamakan Fiberstar di wilayah Rungkut menuai protes warga, Sabtu (7/3). Warga menilai pekerjaan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan diduga tanpa kelengkapan izin yang jelas.
Pemasangan tiang jaringan tersebut diketahui terjadi di kawasan Raya Rungkut Mejoyo, Surabaya. Warga menyebut proses pengerjaan dilakukan pada malam hingga dini hari sehingga menimbulkan kecurigaan.
Salah satu warga setempat, Fery, mengaku sempat menegur para pekerja ketika melakukan penggalian lubang untuk pemasangan tiang pada sore hari.
“Awalnya saya sempat menyuruh berhenti karena saya menduga kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin kerja yang jelas,” ujarnya.
Namun saat pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB, Fery melihat tiang-tiang tersebut sudah berdiri. Ia menilai pemasangan dilakukan secara asal-asalan karena tiang hanya ditanam tanpa proses pengecoran yang semestinya.
“Pagi hari saya lihat sudah berdiri. Tiangnya ditanam begitu saja tanpa dicor dan terkesan terburu-buru,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK Nusantara Suhaili meminta pemerintah setempat untuk segera melakukan penertiban jika pemasangan tersebut terbukti tidak memiliki izin.
Mereka berharap Satpol PP Kecamatan Rungkut maupun Satpol PP Kota Surabaya dapat turun langsung melakukan pengecekan di lapangan serta mengambil tindakan tegas, termasuk membongkar tiang yang diduga dipasang secara ilegal.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga karena selain soal legalitas, pemasangan tiang jaringan yang tidak sesuai standar juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar.


