Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Liputan di Polda Bali, Jurnalis Dipersulit di Kapal Wicitra Dharma 3, KTP Ditahan

09/04/2026 | 01.06 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-04-08T18:06:44Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | BALI – Seorang jurnalis mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan perjalanan laut dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Insiden tersebut melibatkan oknum petugas kapal Wicitra Dharma 3 yang berada di bawah naungan PT Dharma Lautan Utama, dengan dugaan penahanan identitas diri serta praktik pembayaran tiket yang tidak sesuai prosedur resmi perusahaan.


Peristiwa ini bermula ketika awak media usai melaksanakan kegiatan peliputan di Polda Bali. Setelah kegiatan tersebut, yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan Surat Angkutan Bebas (SAB) kepada pihak terkait di Pelabuhan Gilimanuk. Permohonan tersebut dilayani oleh seorang supervisi ASDP bernama Suratno, yang kemudian membantu proses penerbitan SAB secara resmi.


Dengan berbekal dokumen lengkap, termasuk SAB dan surat SKPT yang telah diberikan oleh pihak ASDP Gilimanuk, awak media tersebut selanjutnya diperbolehkan masuk ke dalam kapal Wicitra Dharma 3.


Namun, setibanya di atas kapal, situasi berubah. Awak media tiba-tiba dipanggil oleh petugas ke bagian informasi. Petugas sempat menanyakan identitas dengan menyebut nama “Eko” kepada salah satu penumpang lain. Penumpang tersebut sempat membantah dan menjelaskan bahwa dirinya bukan orang yang dimaksud.


Tak lama kemudian, jurnalis yang bersangkutan, Eko Andhika, datang dan mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang yang dimaksud. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang baik, ia justru mendapatkan perlakuan kurang profesional dari salah satu petugas yang diketahui bernama Rian.


Menurut keterangan korban, petugas tersebut berbicara dengan nada tinggi dan diduga tidak mencerminkan standar pelayanan yang seharusnya diterapkan sesuai SOP perusahaan pelayaran.


Situasi semakin memanas ketika petugas tersebut secara sepihak mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik awak media sebagai “jaminan”. Padahal, seluruh dokumen perjalanan telah dinyatakan lengkap dan sah oleh pihak ASDP.


Tidak hanya itu, awak media juga mengaku diminta untuk membeli tiket ulang, meskipun telah mengantongi SAB resmi. Ia bahkan diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp320.000, dengan rincian Rp220.000 diarahkan untuk ditransfer ke rekening pribadi Bank BNI dengan nomor 1348281998 atas nama Zulfikar Riantama.


Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat berdasarkan prosedur resmi, pembayaran tiket kapal laut milik PT Dharma Lautan Utama tidak pernah dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan melalui sistem resmi perusahaan.


Hingga berita ini diturunkan, KTP milik jurnalis tersebut dikabarkan masih ditahan di Bali, dan yang bersangkutan merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateriil.


Kasus ini pun memicu perhatian terkait dugaan pelanggaran SOP serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di lingkungan transportasi laut.


Diharapkan pihak manajemen PT Dharma Lautan Utama segera melakukan investigasi internal guna memberikan klarifikasi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.


Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat mengembalikan dokumen pribadi milik korban serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh petugas di lapangan.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyedia layanan publik, khususnya di sektor transportasi, untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.