Notification

×

Iklan

Iklan

PT PRM dan Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan dalam Polemik Kabel Telkom

24/05/2026 | 22.32 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-05-24T15:32:25Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya - Polemik penarikan kabel milik Telkom Indonesia di kawasan Jemursari, Tenggilis hingga Rungkut Industri, Surabaya, kini memunculkan pertanyaan serius terhadap langkah penanganan hukum oleh Polrestabes Surabaya.


Pasalnya, saat aktivitas penarikan kabel berlangsung, aparat Denintel Kodam V/Brawijaya bersama Korem 084/Bhaskara Jaya sempat mengamankan enam orang pekerja beserta barang bukti berupa satu unit truk Fuso dan sejumlah potongan kabel tembaga yang sudah dipotong.


Selanjutnya, para pekerja beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo sebelum perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.


Salah satu pihak yang diamankan diketahui berinisial DS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS disebut hanya dapat menunjukkan dokumen berupa amandemen perjanjian kerja sama antara Telkom dan PT PRM.


Namun hingga kini, pihak PT PRM belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas pekerjaan penarikan kabel tersebut.


Di tengah adanya barang bukti fisik dan aktivitas pemotongan kabel di lapangan, pihak Polrestabes justru menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana pencurian.


Pernyataan itu memicu tanda tanya publik, terlebih setelah pihak Telkom sendiri mengakui belum pernah mengeluarkan Nota Dinas (Nodin) untuk pengambilan aset kabel di lokasi tersebut.


Andi selaku tim legal Telkom menyatakan bahwa mekanisme pengambilan aset Telkom memiliki prosedur yang wajib dipenuhi. Tahapan itu meliputi penerbitan Nodin, surat PU, Simlock, hingga Surat Perintah Kerja (SPK).


Artinya, Nodin menjadi dasar utama sebelum aset Telkom dapat ditarik atau dieksekusi di lapangan.


Ironisnya, pihak pekerja yang diamankan disebut hanya menunjukkan dokumen berupa kerja sama rekanan, surat PU, serta SPK. Sementara dokumen dasar berupa Nodin yang menjadi syarat utama justru disebut tidak pernah diterbitkan oleh Telkom.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam aktivitas pengambilan aset kabel tersebut.


Pertanyaan besarnya, bagaimana aktivitas penarikan dan pemotongan kabel dapat dinyatakan sah apabila syarat dasar administrasi dari pihak Telkom sendiri belum terpenuhi

Publik juga mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, padahal barang bukti kabel yang telah dipotong beserta kendaraan pengangkut sempat diamankan aparat.


Awak media turut mencoba meminta penjelasan kepada H. Ali selaku Direktur PT PRM terkait dasar legal pekerjaan penarikan kabel tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.


Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto saat dihubungi melalui WhatsApp menyatakan para pekerja telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta dikonfirmasi dengan data-data yang ada, sementara belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Jadi ini bukan pencurian karena ada kerja sama dengan Telkom," ujarnya (24/5)


Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab di sisi lain, pihak legal Telkom sendiri telah menyatakan belum ada Nodin sebagai dasar utama pengambilan aset kabel.