Surabaya.Pos || surabaya- Musuh terbesar penegakan hukum bukan hanya koruptor, tetapi juga pokrol bambu dan makelar kasus yang menjadikan hukum sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Mereka hidup dari kedekatan, menjual pengaruh, menawarkan akses, dan menciptakan kesan seolah-olah perkara dapat diatur melalui hubungan dengan oknum aparat penegak hukum.
Jika praktik seperti itu benar terjadi, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.
Viralnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pertemuan yang dikaitkan dengan petinggi kejaksaan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, setiap informasi yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan wajib dijawab secara transparan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa kejelasan.
Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Tidak boleh ada orang yang mengaku mampu mengatur perkara melalui jalur belakang. Dan tidak boleh ada oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat tawar-menawar demi keuntungan pribadi.tegas Dr Teguh Suharto Utomo yang juga pernah menjadi korban kriminalisasi mafia hukum beberapa kali, namun selalu dapat dilawan dengan aturan hukum yang jelas! Dan akhirnya Mafia Hukum tersebut meminta maaf bahkan ada yang almarhum akibat kezoliman nya selama hidup di dunia fana.
Apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa mengurus perkara dengan mengatasnamakan hubungan dengan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan hukum yang harus diusut secara tuntas. Sebaliknya, apabila ada aparat yang terbukti menerima, memfasilitasi, atau memberikan perlakuan istimewa karena hubungan pribadi, maka tindakan tersebut harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh telepon, lobi, jamuan, atau kedekatan, melainkan oleh alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum.
Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain:
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan. Jabatan bukan komoditas. Keadilan bukan transaksi. Siapa pun yang bermain sebagai pokrol bambu atau makelar kasus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan siapa pun aparat yang terbukti melindunginya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Itulah makna sejati negara hukum yang berkeadilan.
Di Negara Indo saat ini banyak sekali hampir di kota2 besar se indonesia ada Markus perkara misalnya di Jkt ada T,AH,HG,FL, di Sby ada YN,DG,CN,AW, di Mks ada JT,RT,AS, di Bali ada AI, ED,TS, dan sebetulnya masih banyak sekali disebutkan belum lagi yang masih baru baru bermunculan di dunia persilatan., untuk itu dibutuhkan ketegasan Aparat Penegak Hukum di NKRI ini.
Penulis: kib

