Surabaya Pos | Jakarta Timur – Sebuah perusahaan pergadaian yang beroperasi dengan nama Raja Gadai, beralamat di Jalan Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat No.131, RT 08/RW 07, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah adanya laporan dari seorang nasabah terkait dugaan tidak transparannya informasi hasil penjualan barang jaminan.
Nasabah berinisial NJM, warga Bekasi, mengaku pernah mengajukan pinjaman dengan menjaminkan barang elektronik miliknya. Karena mengalami kesulitan ekonomi, NJM tidak mampu menebus barang tersebut hingga melewati masa jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam surat bukti gadai.
Menurut NJM, sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, barang jaminan kemudian masuk dalam proses penjualan atau lelang.
Pada 29 Juni 2026, NJM menghubungi pihak Raja Gadai untuk meminta penjelasan mengenai nilai hasil penjualan barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi pokok pinjaman, bunga, denda, biaya administrasi, dan biaya lelang.
Namun, berdasarkan pengakuan NJM, pihak Raja Gadai hanya menyampaikan melalui pesan singkat bahwa tidak terdapat kelebihan hasil penjualan tanpa memberikan rincian nilai penjualan maupun perhitungan yang mendasarinya.
Padahal, ketentuan pergadaian yang berlaku mengatur bahwa apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi seluruh kewajiban nasabah, maka selisih tersebut merupakan uang kelebihan yang wajib dikembalikan kepada nasabah. Perusahaan pergadaian juga wajib mencatat dan menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada nasabah. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi OJK mengenai usaha pergadaian, termasuk pengaturan mengenai pengembalian uang kelebihan hasil penjualan barang jaminan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi yang menunjukkan nilai hasil penjualan barang jaminan maupun rincian perhitungan yang diterima oleh nasabah. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan OJK tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Raja Gadai.
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai nasabah pergadaian, termasuk hak memperoleh informasi mengenai proses lelang serta hak menerima kelebihan hasil penjualan barang jaminan apabila memang terdapat selisih setelah seluruh kewajiban dipenuhi. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pergadaian tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih hasil lelang; apabila terdapat kelebihan, dana tersebut wajib dikembalikan kepada nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Raja Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak Raja Gadai berkenan memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


