Surabaya, - Seorang wanita asal Ponorogo berinisial RFD melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Medsos WhatsApp. Laporan Polisi Nomor STTLPM/788/VI/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tersebut diajukan pada 24 Juni 2026 dan masuk dalam kategori pidana.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Juni 2026, di sebuah group WhatsApp bernama “Jastip Pattaya Bangkok ”, dimana group tersebut adalah sekumpulan orang yang bekerja sebagai penghibur seni di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial AO-PH diduga menyebarkan foto dan tuduhan Fitnah atau kabar tidak benar yang merugikan nama baik dan berdampak malu kepada korban hingga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai Lady Companion (LC) Freelance.
Korban mengaku difitnah membawa Kaos Lacoste dan mencuri uang sejumlah 5 juta dan disebar ke group WhatsApp Jastip Pattaya Bangkok, korban menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar bahkan tidak mengkonfirnasi terhadapnya, bahkan korban sudah menjelaskan bahwa dirinya dengan seorang pria yang disebut dalam laporan itu tidak ada masalah apapun, dan kaos Lacoste itu dipinjamkan oleh tamu saat korban muntah dan kaos tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya dibuktikan dengan adanya chattingan WhatsApp dari pemilik kaos itu serta tidak mempermasalahkan terkait uang tersebut.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menjelaskan kronologis nya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak pelaku (papi) tersebut tidak meminta maaf terbuka dan tidak menghapus unggahan yang telah tersebar di sejumlah group hiburan malam hingga ke keluarga korban di Ponorogo.
Korban RFD mengatakan kepada awak media, "Saya tidak terima dengan tuduhan Fitnah ini, yang sangat merugikan nama baik saya dan keluarga besar saya di Ponorogo, karena saya sendiri tidak merasa mencuri seperti yang dituduhkan oleh mereka, dan saya juga telah menjelaskan kronologis nya tapi mereka malah menyebar luaskan hingga di dengar oleh keluarga saya di Ponorogo, maka dari itu saya melaporkan peristiwa ini ke pihak Kepolisian agar si pelaku penyebar Fitnah itu di tangkap dan bisa membuktikan jika saya salah," kata korban saat di Mako Polrestabes Surabaya, Rabu, (24/06/2026).
Lanjut korban, "Adanya peristiwa ini telah membuat saya kehilangan pekerjaan dan di tolak jadi LC freelance oleh sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, bahkan saya dituduh Mencuri kaos Lacoste, Bawa kabur uang 5 juta, Culas, ST (Prostitusi) padahal semua itu tidak benar, saya sangat malu dengan keluarga saya di Ponorogo, smoga polisi segera menangkap pelaku penyebar Fitnah itu dan di proses hukum," tambah korban.
Sementara Polisi yang berada di SPKT Polrestabes Surabaya yang menerima laporan warga tersebut menjelaskan, "Bahwa ini sudah keterlaluan dan bisa di proses hukum, sebab tertuang dalam bukti screenshot dan di print, dua alat bukti ini sudah cukup apalagi ditambah saksi saksi yang menguatkan, jadi kami akan melakukan upaya Lidik terlebih dahulu," ungkap Polisi penerima laporan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa aduan telah langsung ditindaklanjuti.
Penulis : red



