Ironisnya, setelah melalui proses hukum yang panjang dan memperoleh kepastian hukum tersebut, tidak semua pihak memahami arti sebuah perjuangan advokat. Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, seorang advokat sejati menjalankan profesinya berdasarkan sumpah jabatan, integritas, dan keyakinan terhadap kebenaran hukum, bukan untuk mencari popularitas maupun mengharapkan penghargaan.
"Ketika seseorang datang meminta perlindungan hukum, kami memberikan kemampuan, waktu, tenaga, pengalaman, bahkan mempertaruhkan reputasi profesi demi memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Namun pada akhirnya, menghargai perjuangan orang lain adalah persoalan integritas dan etika masing-masing," tegas Dr. Teguh, 18/Juli/2026.
Dokumen resmi Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa perkara tersebut bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan SPDP. Artinya, perkara telah melewati proses penyelidikan. Namun setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti tidak mencukupi, sehingga penyidikan dihentikan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Hal ini membuktikan bahwa sistem peradilan pidana tidak boleh dipaksakan hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan. Dalam negara hukum, pembuktian adalah fondasi utama.
Dr. Teguh menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena dilaporkan, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lebih lanjut, Dr. Teguh menyampaikan bahwa seorang advokat tidak pernah memilih perkara berdasarkan kemungkinan mendapatkan pujian atau ucapan terima kasih.
"Kami tidak pernah meminta balas budi. Namun, jangan pernah melupakan siapa yang berdiri di samping Anda ketika semua orang mulai menjauh. Ketika badai perkara datang, hanya sedikit orang yang berani berdiri membela berdasarkan hukum dan keyakinan profesional.
Menurutnya, dalam praktik hukum sering kali seseorang baru menyadari nilai perjuangan advokat setelah ancaman pidana benar-benar berakhir. Namun ada pula pihak yang setelah memperoleh kepastian hukum justru melupakan proses panjang yang telah dilalui bersama kuasa hukumnya.
"Sejarah tidak pernah berbohong. Dokumen perkara akan selalu mencatat siapa yang berjuang sejak awal, siapa yang mengambil risiko, dan siapa yang hanya menikmati hasil akhirnya. Integritas seorang advokat tidak diukur dari banyaknya ucapan terima kasih, tetapi dari konsistensinya menegakkan hukum dan keadilan.
Dr. Teguh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan profesi advokat secara independen, profesional, dan bermartabat.
"Loyalitas advokat diberikan kepada hukum dan keadilan. Rasa terima kasih adalah nilai moral yang tidak dapat dipaksakan. Kami tetap melangkah dengan kepala tegak, karena kehormatan seorang advokat lahir dari integritasnya, bukan dari pengakuan orang


