
Surabaya.Pos || Surabaya, – Penegakan hukum wajib dijalankan secara profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan, baik dari pejabat, orang berkuasa, maupun pihak yang memiliki pengaruh.
Hal tersebut ditegaskan Dr. Teguh Suharto Utomo., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, menanggapi dinamika penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik di Surabaya.
Penyidik Wajib Tunduk pada Hukum dan Bukti.
Dr. Teguh mengingatkan bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak berdasarkan hukum, alat bukti, dan hati nurani profesi.
"Polisi adalah pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum. Karena itu, tidak boleh ada penyidik yang takut terhadap intervensi siapa pun. Yang harus ditaati adalah hukum, bukan tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan ataupun pengaruh," ujarnya, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Prinsip itu menjadi dasar bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Acuan Aturan Penyidikan.
Dr. Teguh juga menyoroti. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan itu, penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ia menambahkan, dalam praktiknya apabila seorang terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai KUHAP dan ketentuan internal Polri.
Apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi untuk tindakan lanjutan, termasuk penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, maka langkah tersebut hendaknya dilaksanakan secara konsisten dan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Seruan Jaga Marwah Polri.
Dr. Teguh mengajak seluruh jajaran penyidik, khususnya di lingkungan Polrestabes Surabaya, untuk menjaga marwah institusi Polri dengan menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kepercayaan publik terhadap Polri tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata berupa penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Ia menutup dengan pernyataan.
"Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum. Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa takut dan tanpa pilih kasih, di situlah keadilan menemukan maknanya."
Penulis: Kib)

