
Surabaya.Pos || Tabanan Bali – Peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga bermula dari tuduhan pencurian seekor ayam dan berujung pada pengeroyokan hingga menewaskan seorang ayah, menuai kecaman luas. Korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa, sementara anaknya harus menyaksikan dan kehilangan sosok ayah.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo dari TSR Law Firm menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dapat dibenarkan di negara hukum.
“Seekor ayam, betapa pun berharganya bagi pemiliknya, tidak pernah sebanding dengan nyawa manusia,” tegas Dr. Teguh, Senin (27/7/2026).
Menurut Dr. Teguh, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bahkan apabila seseorang benar-benar terbukti mencuri, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memukul, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawanya. Penangkapan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menyebut menghilangkan nyawa seseorang karena dugaan pencurian merupakan tindakan yang disproportionate atau tidak sebanding, dan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana berat bagi para pelaku.
Jika hasil penyidikan membuktikan adanya pengeroyokan yang menyebabkan kematian, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, penyidik juga dapat mempertimbangkan pasal-pasal mengenai pembunuhan.
“Penentuan pasal sepenuhnya bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan di lapangan,” ujar Dr. Teguh.
Desak Perlindungan untuk Anak Korban.
Dr. Teguh menyoroti dampak paling menyayat dari peristiwa ini, yaitu anak korban yang kini harus tumbuh tanpa ayah.
“Anak yang menyaksikan sendiri kematian orang tuanya berpotensi mengalami trauma psikologis serius. Negara wajib hadir,” tegasnya.
Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara wajib memberikan perlindungan dari kekerasan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, jaminan tumbuh kembang layak, serta perlindungan hukum.
Dr. Teguh mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak segera memberikan pendampingan maksimal kepada anak tersebut.
Jangan Biarkan Main Hakim Sendiri Jadi Budaya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Tegu mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan main hakim sendiri sebagai solusi.
Langkah yang benar saat menemukan dugaan tindak pidana adalah mengamankan tanpa kekerasan berlebihan, segera melapor ke polisi, dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
“Ketika massa mengambil alih fungsi pengadilan, maka hukum kehilangan wibawanya dan masyarakat kehilangan rasa aman.
Dr. Teguh menutup dengan menegaskan negara harus memastikan dua hal berjalan beriringan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dan perlindungan maksimal bagi anak agar tragedi serupa tidak terulang lagi," Pungkasnya.

