SurabayaPos.com | MALANG – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencuat setelah sebuah sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan. Persoalan menjadi sorotan karena muncul permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada pihak keluarga sebelum kendaraan tersebut dibawa pulang.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya dua sepeda motor milik keluarga Misdi atau Panjul, warga Desa Kemiri. Sepeda motor pertama dilaporkan hilang pada 10 Agustus 2026.
Selanjutnya, sepeda motor kedua kembali hilang pada 22 September 2026. Kendaraan tersebut disebut hilang ketika diparkir di area kebun jeruk milik keluarga sekitar pukul 23.00 WIB.
Sehari setelah kehilangan, keluarga korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan. Anak pemilik motor, Ajeng Okta, mengaku mendapat informasi dari perangkat desa berinisial N bahwa kendaraan ayahnya ditemukan dan berada di tangan warga Kecamatan Kalipare.
Ajeng kemudian mendatangi Kantor Desa Kemiri. Di lokasi tersebut, ia mengaku melihat sepeda motor milik ayahnya telah berada di kantor desa. Namun, kondisi kendaraan disebut mengalami kerusakan pada bagian kunci.
Ajeng mengaku merasa janggal karena sebelumnya pihak keluarga belum memberikan informasi secara lengkap mengenai kendaraan tersebut kepada pihak lain.
“Menurut saya janggal, padahal saya belum kasih info terkait motor bapak saya ini, termasuk surat-suratnya, buat laporan Polisi juga belum,” kata Ajeng di rumahnya, Jumat (25/9/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga korban mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp1 juta. Menurut keterangan Ajeng, uang tersebut diminta setelah sepeda motor ditemukan dan kendaraan disebut belum dapat dibawa pulang sebelum uang diberikan.
Keluarga kemudian menilai permintaan tersebut sebagai dugaan tebusan atas kendaraan yang telah ditemukan.
Namun, Kepala Desa Kemiri, Wijiati, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang Rp1 juta bukan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai tebusan kendaraan.
Menurut Wijiati, uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dengan keluarga korban yang nantinya diberikan kepada orang-orang yang membantu mencari dan menemukan sepeda motor tersebut.
Perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak pemerintah desa inilah yang kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Laporan dugaan pemerasan tersebut telah diterima Polres Malang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian nantinya akan mendalami keterangan para pihak serta fakta-fakta terkait proses penemuan kendaraan dan permintaan uang tersebut.
Selain kepolisian, Inspektorat Kabupaten Malang juga disebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hingga kini, belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Kasus ini pun masih bergulir dan publik menunggu kejelasan mengenai siapa yang meminta uang, untuk tujuan apa uang tersebut diminta, serta apakah permintaan tersebut memiliki dasar kesepakatan yang sah antara pihak keluarga korban dan pihak-pihak yang membantu menemukan kendaraan.



