• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Surabaya Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih, 97 Persil Terdata

    Redaksi
    05/10/2026, 05.33 WIB Last Updated 2026-10-04T22:33:20Z


    Surabaya Pos | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kamis (1/10/2026).


    Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari bau hingga potensi pencemaran air.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, penertiban tahap awal menyasar tujuh titik yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya.


    “Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser di sela kegiatan penertiban.


    Menurut Fikser, setelah penertiban pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya kembali menerima permintaan warga agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan.


    DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan. Dari pendataan tersebut ditemukan sebanyak 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.


    “Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin,” ujarnya.


    Penertiban Dilakukan Bertahap


    Fikser menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha.


    Tahap awal kemudian difokuskan pada aktivitas pengelolaan sampah yang berada di tujuh lahan aset milik Pemkot Surabaya.


    “Sehingga kemudian kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” jelasnya.


    Sementara penanganan terhadap 97 persil lainnya akan dilakukan secara bertahap. Para pekerja maupun pengepul sampah akan diundang untuk mengikuti sosialisasi di tingkat kecamatan.


    “Kita akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” katanya.


    Warga Diberi Ruang Mengurus Legalitas


    Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang pendampingan bagi warga yang masih ingin menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal.


    DLH akan membantu warga dalam memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memberikan pendampingan selama proses pengurusan.


    “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Pada saat sosialisasi, kalau ada warga yang mau (mengurus izin), kami turunkan tim, kita melakukan pendampingan buat warga untuk melakukan proses perizinan,” ujar Fikser.


    Menurutnya, legalitas usaha pengelolaan sampah harus didukung sejumlah persyaratan. Di antaranya kepemilikan atau legalitas lahan, alat pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu.


    “Syaratnya selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” katanya.


    Fikser berharap pendampingan tersebut memberikan kepastian kepada warga yang ingin tetap menjalankan usaha pengelolaan sampah sesuai ketentuan.


    Potensi Dampak Lingkungan Jadi Perhatian


    Fikser mengakui proses penertiban berpotensi menimbulkan keberatan dari sebagian warga. Namun, menurutnya, aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin juga memiliki dampak yang perlu diperhatikan.


    “Kita tahu bahwa proses ini pasti ada yang keberatan. Tetapi kemudian keberatan mereka itu jangan lupa bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini memberikan dampak pencemaran lingkungan. Mulai dari bau hingga pencemaran air,” tuturnya.


    Untuk aktivitas pemilahan sampah yang berada di lingkungan permukiman, Pemkot Surabaya akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan perizinan.


    “Kita akan datangi, beri edukasi, sosialisasi dan kita bantu perizinannya. Biar warga juga ketika berusaha itu bisa tenang. Karena mereka ini tidak ada izin ya pasti khawatir. Supaya tidak dikomplain warga juga karena ada di dalam pemukiman,” katanya.


    Setelah proses penertiban dan pembersihan dilakukan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan di sejumlah lahan aset.


    “Jadi setelah kita lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon,” kata Fikser.


    Akademisi ITS Dukung Penataan


    Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan eks TPA Keputih.


    Menurut Susi, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan meskipun aktivitas tersebut berada di lahan pribadi.


    “Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, termasuk air lindi, bau, hingga pembakaran sampah yang dapat menyebabkan polusi udara.


    “Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar,” paparnya.


    Karena itu, Susi mendorong pelaku usaha yang ingin tetap menjalankan aktivitas pengelolaan sampah untuk memenuhi ketentuan dan mengurus legalitas yang diperlukan.


    “Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tuturnya.


    Selain legalitas, aspek lokasi juga menjadi perhatian. Menurut Susi, lokasi kegiatan harus sesuai peruntukannya dan proses penyimpanan maupun pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.


    “Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” jelasnya.


    Susi menilai aktivitas pemilahan sampah tetap dapat dilakukan di sekitar permukiman apabila memenuhi ketentuan dan dikelola dengan baik.


    “Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya.


    Pemkot Surabaya selanjutnya akan melanjutkan penataan secara bertahap terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang telah terdata, sembari membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin menjalankan usaha secara legal dan sesuai ketentuan lingkungan.


     

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI